Berita Banten

Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Klarifikasi Pengusaha yang tak Dibayar dalam Pengerjaan Proyek

Plt Kepala Dinas PUPR Banten Arlan Marzan menepis tudingan pengusaha bahwa ada proyek yang tak dibayar.

Penulis: Andika Panduwinata | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Andika Panduwinata
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan saat meninjau proyek di Banten. 

WARTAKOTALIVE.COM, BANTEN - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan coba klarifikasi soal banyaknya pengusaha yang tidak dibayar saat pengerjaan proyek.

Menurut Arlan, setiap paket pekerjaan yang ada di Dinas PUPR, begitu pun di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lain, pasti diumumkan secara resmi di portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Banten. 

Baca juga: Mulai 1 Desember Munarman Bakal Jalani Sidang Kasus Terorisme di PN Jakarta Timur

"Setiap paket pekerjaan Dinas diumumkan secara resmi di portal LPSE Provinsi Banten,” ujarnya, Senin (22/11/2021).

“Baik dari tahapan Rencana Umum Pengadaan maupun tahap Penunjukan Penyedia Jasa," imbuhnya. 

Hal itu ditegaskan Arlan menanggapi kabar adanya beberapa pengusaha yang mengaku tidak dibayar setelah melaksanakan pekerjaan PL drainase dan Tembok Penahan Tebing (TPT).

Beberapa pengusaha itu mengklaim telah mendapatkan SPK dari Dinas PUPR Provinsi Banten. 

Baca juga: Polsek Cakung dan Warga Tutup Sementara Jembatan Merah PIK Guna Mencegah Tawuran Susulan

"Pada dokumen anggaran Dinas PUPR Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 tidak ada pekerjaan pembangunan drainase dan TPT dengan nilai di bawah Rp200 juta," ucapnya. 

Dikatakan, terhadap pekerjaan-pekerjaan yang ditemui pada ruas jalan Provinsi Banten yang tidak jelas asal muasal sumber dana atau kontrak pekerjaannya sudah dihentikan oleh Dinas PUPR Provinsi Banten. 

"Sampai dengan hari ini, belum ada pengusaha yang membawa dokumen yang disangkakan sebagai dokumen kontrak atau membawa dokumen tagihan pekerjaan-pekerjaan PL drainase atau TPT tersebut ke DPUPR. Sehingga, kami belum bisa menindak lanjuti klaim itu," kata Arlan.

Baca juga: Pemkab Karawang Ciptakan Generasi Muda Unggul Lewat Ajang Pencarian Duta Genre Karawang

Menurut Arlan, para korban dapat menempuh jalur hukum atas dugaan penipuan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yang mengatas namakan Dinas PUPR Provinsi Banten.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved