Berita Nasional

Penangkapan Petinggi MUI Bikin Opini Publik Terpecah, Mahfud MD Sebut Densus 88 Sudah Lama Mengintai

Mahfud MD menjelaskan, Densus 88 tidak serta merta melakukan penangkapan terhadap seseorang.

Editor: Feryanto Hadi
Youtube/UndipTV
Menko Polhukam Mahfud MD 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-Penangkapan petinggi Majelis Ulama Indonesia (MUI) oleh Densus 88 menimbulkan dampak sosial cukup besar.

Masyarakat di media sosial kini terpecah setelah munculnya tagar pembubaran MUI.

Satu pihak mendukung MUI dibubarkan karena dianggap sarang teroris, usai penangkapan petingginya.

Pihak lain curiga  memang ada desain khusus untuk mendiskreditkan MUI dan menolak pembubaran lembaga tempat bernaungnya ormas-ormas Islam itu.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut menanggapi soal tudingan terhadap Densus 88 saat melakukan penangkapan seorang anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diduga melakukan tindak terorisme.

Baca juga: Serangan Buzzer kepada Ulama dan Anies Sudah Keterlaluan, Jadi Alasan MUI DKI Bentuk Cyber Army

Diketahui, muncul tudingan Densus 88 bertindak berlebihan dan menangkap orang sembarangan.

Mahfud MD tidak membenarkan hal tersebut.

Bahkan Mahfud MD menilai anggapan itu berlebihan.

"Densus juga sering dituding bertindak berlebihan, menangkap orang sembarangan kemudian melanggar Marwah Majelis Ulama sehingga seakan-akan pemerintah itu diperhadapkan sedang bersitegang dengan Majelis Ulama, tidaklah," jelas Mahfud MD dalam keterangan pers, Sabtu (20/11/2021).

Baca juga: Cacian, Fitnah dan Serangan dari Buzzer Bertubi Menghantam, Ariza: Pak Anies Selalu Tenang dan Bijak

Mahfud MD menjelaskan, Densus 88 tidak serta merta melakukan penangkapan terhadap seseorang.

Apalagi mengenai kasus-kasus terorisme dan radikalime, itu sangat sensitif.

Mahfud MD tanggapi Soal Permintaan Pembubaran MUI (Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI) 
Mereka, Densus 88, sudah melakukan pelacakkan dan pendalam kasus dalam waktu yang lama.

"Adapun Densus itu sudah melakukan survei yang sudah lama. Itu semua hanya dibuntuti pelan-pelan." 
"Karena kalau langsung nangkap, nanti berlebihan, dikira asal tangkap," terang Mahfud MD.

Bahkan, penangkapan tersebut harus sesuai prosedur dengan dilengkapi adanya bukti-bukti yang lengkap.

"Sebelum buktinya cukup kuat (Densus) tidak boleh menangkap terorisme itu."

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved