Upah Minimum 2022 Cuma Naik 1,09 Persen, KSPSI Ancam Gelar Aksi Unjuk Rasa Nasional
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengaku kecewa atas keputusan tersebut.
Dengan semakin sedikitnya jam kerja, kata Dita, output atau hasil kerja yang dilakukan tenaga kerja di Indonesia pun menjadi sedikit.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 19 November 2021: 360 Orang Positif, 516 Pasien Sembuh, 5 Meninggal
Sehingga, hal ini berpengaruh terhadap nilai produktivitas yang rendah.
Dita menambahkan, produktivitas Indonesia pun masih kalah dari Thailand, di mana Thailand poinnya mencapai 30,9, sedangkan Indonesia hanya 23,9.
Adapun dari sisi upah, upah minimum di Indonesia justru lebih tinggi dari Thailand.
Baca juga: Molnupiravir Tiba Bulan Depan, Menkes: Kalau Ada Gelombang Baru, Kita Sudah Siap dengan Obatnya
Di Thailand dengan nilai produktivitas 30,9 poin, upah minimumnya mencapai Rp 4.104.475, upah minimum tersebut diberlakukan di Phuket.
Sementara itu di Indonesia, dengan upah minimum di Jakarta mencapai Rp 4.453.724, nilai produktivitasnya cuma mencapai 23,9 poin saja.
“Komparasinya itu di situ, karena nilai jam kerja jadi lebih sedikit, makanya upah itu ketinggian, enggak sesuai dengan produktivitas jam kerja dan efektivitas tenaga kerja,” paparnya.
Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Pendanaan Terorisme yang Diciduk di Bekasi Terancam Dibui 15 Tahun
Untuk itu, ia menyatakan kebijakan pengupahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dimaksudkan untuk mendorong peningkatan produktivitas nasional.
Sehingga, diharapkan upah menjadi pembanding yang adil terhadap nilai produktivitas.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ungkap tujuan pemerintah menetapkan UM sesuai aturan yang diamanatkan dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, yaitu PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Mardani Ali Sera: Penetapan Jadwal Pemilu 2024 Penting untuk Akhiri Isu Masa Jabatan Presiden
Ida mengatakan, kebijakan penetapan UM adalah salah satu program strategis nasional.
Kebijakan UM ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan, serta untuk mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing.
“UM dimaksudkan sebagai perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah, akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja,” kata Ida pada konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).
UM adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah, yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Menaker mengatakan, besaran UM saat ini hampir di seluruh wilayah sudah melebihi median upah.