Virus Corona
Takkan Ada Penyekatan Saat Libur Nataru, Pelaku Perjalanan Belum Divaksin Bakal Disuntik di Tempat
Untuk jenis tes swab mana yang dibutuhkan, menurutnya, akan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan untuk menetapkan.
Dia memaparkan, dalam kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar, akan sepenuhnya dilarang.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 19 November 2021: Suntikan Pertama 133.402.051, Dosis Kedua 87.960.117
Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan, menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.
"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak."
"Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi."
Baca juga: Digeser ke Komisi VII DPR, Herman Hery: Saya Taat dan Loyal untuk Memenangkan Pertempuran
"Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," terangnya.
Pada kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, dan kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen.
Lalu, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00, dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka. (Rina Ayu)