Tagar Bubarkan MUI
Tagar Bubarkan MUI Ramai Di Medsos, Jubir Wapres Sebut Tersangka Kasus Terorisme adalah Oknum Saja
Tagar 'Bubarkan MUI' muncul usai Densus 88 menangkap salah seorang pengurus MUI, Zain An Najah atas dugaan terorisme.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tagar 'Bubarkan MUI' muncul usai Densus 88 menangkap salah seorang pengurus MUI, Zain An Najah atas dugaan terorisme.
Kini Zain sudah dinonaktifkan dari anggota Komisi Fatwa MUI. Bersama Farid Okbah dan Anung Al-Hamad, Zain dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2018 tentang Terorisme.
Tak hanya itu, ketiganya juga akan dipersangkakan dengan UU khusus yaitu UU nomor 9 tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme.
Baca juga: Stafsus Presiden: Kesalahan Personal Jangan Dibebankan kepada MUI yang Punya Ribuan Ulama Moderat
Baca juga: Anggota Komisi Fatwa Diciduk Densus 88, Maruf Amin Minta MUI Lebih Hati-Hati Rekrut Anggota
Baca juga: Viral Video Tiga Perempuan Injak Al Quran, MUI Karawang: Karena Kebodohan dan Ketidakpahaman
"Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris ancaman 15 tahun penjara," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.
Terkait tagar itu, Juru Bicara Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, buka suara.
Masduki mengatakan bahwa tagar itu tidak relevan dengan penangkapan Zain An Najah, Farid Okbah, dan Anung Al-Hamad.
BERITA VIDEO: Detik detik Munarman Ditangkap Densus 88 Karena Diduga Terkait Terorisme
"Kalau terkait dengan tuntutan terhadap pembubaran MUI, saya kira kurang relevan," kata Masduki yang juga sebagai Ketua MUI Bidang Infokom itu kepada wartawan dalam perjalanan ke Jakarta setelah mendampingi Ma'ruf Amin kunjungan kerja ke Sulawesi Utara, Jumat (19/11/2021).
Menurut Masduki, tersangka kasus terorisme yang merupakan Anggota MUI hanyalah satu oknum.
"Sebenarnya, itu kan tidak ada kaitan langsung dengan MUI. Itu pribadi," ujar Masduki.
Masduki yakin tak ada keterlibatan lembaga dalam kasus terorisme ini.
Oleh karena itu, Masduki menyebut yang mestinya diperlukan adalah menelusuri dan memberantas jaringan-jaringan terorisme dari oknum yang terlibat kasus.
"Apakah itu di unsur pemerintahan apakah lantas lembaganya dibubarkan, tentu ada proses hukum melakukan pelanggaran kemudian terkait pada pribadinya sehingga diselidiki jaringan-jaringannya sampai tuntas," jelas Masduki.