Virus Corona

Penerapan PPKM Level 3 Seantero Indonesia pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022, Aturan Diseragamkan

Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca-libur Nataru.

Dok. BPMI Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan,pemerintah bakal menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia, selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). 

"Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," terangnya.

Pada kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, dan kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen.

Lalu, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00, dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Baca juga: Arteria Dahlan Bilang Penegak Hukum Tak Boleh Di-OTT, Wakil Ketua Komisi III DPR Tak Setuju

Kasus aktif Covid-19 di Indonesia kini sebanyak 8.315 orang per 18 November 2021, dan sebanyak 143.709 orang meninggal.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 18 November 2021, dikutip Wartakotalive dari laman Covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 863.134 (20.3%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 707.167 (16.6%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 485.945 (11.4%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 399.050 (9.4%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 158.153 (3.7%)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved