Virus Corona
Penerapan PPKM Level 3 Seantero Indonesia pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022, Aturan Diseragamkan
Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca-libur Nataru.
"Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," terangnya.
Pada kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, dan kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen.
Lalu, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00, dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
Baca juga: Arteria Dahlan Bilang Penegak Hukum Tak Boleh Di-OTT, Wakil Ketua Komisi III DPR Tak Setuju
Kasus aktif Covid-19 di Indonesia kini sebanyak 8.315 orang per 18 November 2021, dan sebanyak 143.709 orang meninggal.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 18 November 2021, dikutip Wartakotalive dari laman Covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 863.134 (20.3%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 707.167 (16.6%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 485.945 (11.4%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 399.050 (9.4%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 158.153 (3.7%)