Berita Regional
Nasib Bripka RHL yang Diduga Cabuli dan Peras Istri Tahanan, Kini Ditahan dan Terancam Dipecat
Sanksi yang akan diterima oleh Bripka RHL ialah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
WARTAKOTALIVE.COM, MEDAN - Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) Kombes Hadi Wahyudi menginformasikan bahwa polisi berinisial Bripka RHL kini sudah ditahan.
Bripka RHL sebelumnya diduga kuat mencabuli istri tahanan kasus narkoba yakni MU (19).
Bripka RHL dan kelima temannya sudah menjalani sidang disiplin di Polrestabes Medan pada 11 November lalu dan menerima sanksi yang bersifat demosi serta penundaan sekolah dan gaji.
Khusus Bripka RHL, Polda Sumut mengatakan akan segera menggelar sidang kode etiknya lantaran diduga kuat mencabuli istri tahanan, wanita asal Aceh inisial MU (19).
Baca juga: Warga di NTT Dorong Patung Jokowi Berukuran Raksasa Naik ke Atas Bukit, Begini Tanggapan PDIP
"Kemudian untuk sidang kode etiknya itu dilaksanakan di di Propam Polda Sumut terkait tindak pidana asusila yang yang dilakukan oleh bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (16/11/2021).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan saat ini yang bersangkutan telah ditahan usai menjalani sidang disiplin di Polrestabes Medan.
Sanksi yang akan diterima oleh Bripka Rahmat Hidayat Lubis ialah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Sanksinya PTDH. Secepatnya akan kita sidang," kata Hadi.
Baca juga: Berdalih Cek Keperawanan, Keluarga Pengantin Pria Ramai-ramai Lucuti Gaun Gadis Ini,Suami Hanya Diam
Jalannya sidang etik
Saat jalani sidang kode etik, Bripka RH didampingi lima temannya yang diduga ikut serta melakukan pemerasan.
Dalam sidang itu, terungkap rayuan Bripka RH yang meniduri istri tersangka kasus narkoba yang sedang hamil.
Dalam bujuk rayunya, Bripka RH akan menikahi MU (19), istri tahanan narkoba Polsek Kutalimbaru, SM.
Ia juga meminta agar MU menggugurkan kandungannya.
Baca juga: PBNU Trending usai Politisi Demokrat Usulkan Jusuf Kalla sebagai Calon Ketua Umum Hadapi Said Aqil
Tak hanya itu, pengakuan terbaru dari MU, ia menyebut sempat diminta uang sebesar Rp 150 juta oleh beberapa oknum polisi dari Polsek Kutalimbaru.
Fakta itu terungkap setelah enam anggota Polsek Kutalimbaru menjalani sidang kode etik di Mapolrestabes Medan, Kamis (11/11/2021).
Mereka disidang lantaran terlibat dalam kasus pelecehan dan pemerasan terhadap MU, istri tahanan kasus narkoba yang digerebek pada 4 Mei 2021 lalu.
Adapun enam anggota polisi yang menjalani sidang yakni Aiptu DR, Aipda SD, dan Aipda HK.
Baca juga: Erick Thohir Pastikan Dukung Anies Baswedan Gelar Formula E Bila Ada Penugasan dari Jokowi
Kemudian Aiptu HG, Aipda SP, dan Bripka RH.
MU yang menjadi korban juga hadir dalam sidang tersebut dengan mengenakan sarung dan hijab berwarna abu-abu.
Ia tampak berjalan tertatih karena baru 10 hari lalu melahirkan.
MU didampingi keluarga dan kuasa hukumnya.
Baca juga: Jalan Tol Dijual untuk Bayar Utang, Didu: Saat Peresmian Kau Tampil Hero, Saat Bangkrut Kau Hilang
Diminta gugurkan kandungan
Mengutip Tribun Medan, dalam pengakuannya, ia menyebut, Bripka RH memintanya untuk meninggalkan suaminya, SM.
Peristiwa itu terjadi di dalam kamar hotel saat RH melecehkan dirinya pada 23 Mei 2021 lalu.
RH, lanjut dia, juga meminta agar MU yang sedang hamil empat bulan menggugurkan kandungannya.
RH mengatakan, siap menanggung kebutuhan hidup MU jika menikah dengannya.
Baca juga: PA 212 Prediksi Jutaan Orang Akan ikuti Reuni Akbar di Monas, Wagub DKI: Mohon Pikirkan Kembali
"Saya lagi hamil empat bulan dan si RH itu menyuruh saya menggugurkan kandungan saya."
"'Gugurkan saja nanti nikah sama aku, ngapain sama laki kaya gitu. Kalau nikah sama aku kubuat senanglah kau'," kata MU, Kamis (11/11/2021), menirukan ucapan RH saat itu.
Minta Rp 30 juta sebagai uang tebusan untuk membebaskan SM.
Tak hanya diminta menggugurkan kandungan, MU juga diminta uang sebesar Rp 30 juta sebagai uang tebusan suaminya.
Dikatakan RHt saat itu, uang tersebut bisa membebaskan SM, suami MU.
Ia berencana untuk mengubah berita acara pemeriksaan (BAP), yang kemungkinan akan dipisahkan berkas antara SM dan AS.
"Setelah itu meminta merombak berkas kasus suami. Meminta uang Rp 30 juta di dalam kamar itu," papar MU.
Namun, MU menolak tawaran tersebut. Apalagi, ia tak mempunyai uang sebanyak itu.
Baca juga: Oknum Polisi Dikepung dan Nyaris Dihakimi Warga, Budiman: Dia Menilang Cewek, Katanya Ada Minta Duit
Diminta Rp 150 juta oleh 6 oknum polisi
MU juga mengaku sempat diminta uang sebesar Rp 150 juta oleh para polisi dari Polsek Kutalimbaru.
Permintaan itu dilakukan oleh keenam polisi yang saat itu melakukan penggerebekan di kos-kosan di Jalan Kapten Muslim Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia pada awal Mei lalu.
"Diminta 150 juta, itu diminta hari itu juga. Itu polisi yang enam yang minta uang," ucapnya, dilansir Tribun Medan.
Saat itu juga ia langsung menjawab bahwa dirinya tak mempunyai uang sebanyak itu.
"Kami gak sanggup kalau segitu," ujarnya.
Baca juga: PBNU Trending usai Politisi Demokrat Usulkan Jusuf Kalla sebagai Calon Ketua Umum Hadapi Said Aqil
Baca juga: Menag Yaqut Kembali Trending Topik, Dianggap Bikin Gaduh setelah Komentari Penggunaan Toa Masjid
Diceritakannya, pemerasan itu dilakukan selesai polisi menggerebek kosan mereka.
Kala itu, ia dibawa ke sebuah tempat untuk membicarakan uang sebagai syarat pembebasan suami dan rekannya.
Ia juga sempat dibawa polisi, namun dilepaskan karena polisi sudah membawa sepeda motor.
"Enggak, saya dibawa pulang ke kos lagi. Memang sempat dibawa."
Baca juga: Erick Thohir Pastikan Dukung Anies Baswedan Gelar Formula E Bila Ada Penugasan dari Jokowi
"Yang dibawa itu suami sama AS terus sepeda motor entah ke mana dibawa mereka," ungkapnya.
Sebagian atikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Polisi Berpangkat Bripka di Sumut yang Cabuli Istri Tahanan akan Jalani Sidang Kode Etik