Kasus Rizieq Shihab
Rest Area KM 50 Tol Japek Dibongkar Usai Penembakan 6 Anggota FPI, Pengelola: Program Lama
Lokasi penembakan yang melibatkan polisi dan anggota FPI yang sebelumnya berfungsi sebagai tempat istirahat pengendara, kini sudah tidak ada.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Yoga Trianggoro, Direktur Operasional PT Jasamarga Tollroad Operator, mengungkapkan alasan rest area KM 50 di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, dibongkar.
Yoga merupakan satu dari empat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing, atas dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
Yoga mengatakan, pembongkaran rest area tersebut sudah direncanakan jauh sebelum insiden penembakan yang menewaskan 6 anggota FPI tersebut terjadi.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR: Otoritas Penentuan Jadwal Pemilu 2024 Mutlak Berada di Tangan KPU
"Jadi memang progam sudah lama, dan itu tadi seperti diceritakan Pak Aris bahwa ini (rest area) dibongkar tadi, ini sudah kita kaji dan memang direkomendasikan pembongkaran ini," kata Yoga dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).
Lokasi penembakan yang melibatkan polisi dan anggota FPI yang sebelumnya berfungsi sebagai tempat istirahat pengendara, kini sudah tidak ada, dan digunakan sebagai ruas jalan.
Hal itu juga dikonfirmasi langsung oleh Yoga yang bertanggung jawab atas segala sarana dan fasilitas di ruas jalan tol tersebut.
Baca juga: Dankor Brimob Bakal Dijabat Jenderal Bintang Tiga, Markas Hingga Pasukan Ditambah
Yoga mengatakan, pembongkaran rest area KM 50 itu dilakukan setelah beberapa upaya alternatif untuk membuat ruas jalan lebih lancar dari penumpukan kendaraan, tak kunjung berhasil.
"Jadi di KM 48 itu pertemuan dari Jakarta-Cikampek jalur atas dan Jakarta-Cikampek jalur bawah, itu selalu menumpuk, terjadi penumpukan arus lalu lintas baik dari atas maupun dari bawah," jelas Yoga.
Satu di antara beberapa upaya itu, kata Yoga, dengan melakukan pelebaran ruas jalan dari KM 48 - KM 49.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 18 November 2021: Suntikan Pertama 132.073.986, Dosis Kedua 86.335.923
Namun, upaya itu tetap membuat kepadatan lalu lintas di lokasi tak terhindarkan.
Alhasil, berdasarkan kajian tersebut, akhirnya disepakati upaya pembongkaran rest area KM 50 itu, dan perencanaan pembongkaran itu sudah ditetapkan sebelum adanya insiden penembakan tersebut.
"Rest area KM 50 ini memang dilihat ini akan menyebabkan (volume kendaraan) naik dari sumber kepadatan."
Baca juga: Epidemiolog UI: Kita Bisa Tekan Lonjakan, Tak Mungkin Ada Gelombang Ketiga, Jangan Terlalu Paranoid
"Karena banyaknya pengguna jalan yang akan menggunakan rest area, berhenti di rest area."
"Sehingga setahu saya ada program untuk melakukan pelancaran di KM tersebut," beber Yoga.
Namun, Yoga tidak mengetahui secara detail terkait waktu pembongkaran rest area KM 50 itu.
CCTV Offline
Jaksa penuntut umum (JPU) turut menghadirkan Direktur Operasional PT Jasamarga Tollroad Operator Yoga Trianggoro, dalam sidang lanjutan perkara yang menewaskan 6 anggota FPI, Selasa (16/11/2021).
Yoga ditanya soal gangguan pada CCTV di sepanjang ruas tol Jakarta-Cikampek KM 49-72, saat penembakan yang menewaskan 6 anggota FPI terjadi.
"Bisa saudara jelaskan bagaimana bentuk pengawasan dan operasional, khususnya untuk CCTV?" Tanya jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Banyak Langgar Aturan, Polri Diminta Hentikan Rekrutmen Mantan Pegawai KPK Jadi ASN
"Jadi kami berkontrak dengan vendor kami, untuk bisa melakukan pemeliharaan CCTV, pemeliharaan rutin maupun perbaikan," jawab Yoga.
Jaksa lantas menanyakan keberadaan atau lokasi pemasangan kamera CCTV tersebut.
Yoga mengaku dirinya merupakan pihak yang bertanggung jawab atas segala sarana dan fasilitas yang ada di seluruh ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 2 -KM 72.
Baca juga: Fraksi PDIP Geser Herman Hery ke Komisi VII DPR, Bambang Pacul Jadi Ketua Komisi III
"Terkait keberadaan CCTV bisa dijelaskan?" Tanya jaksa lagi.
"Untuk keberadaan CCTV kalau di standar pelayanan minimal oleh PUPR, saya mendapat perintah untuk memasang dan memelihara CCTV itu sebagai fasilitas tambahan jalan tol."
"Untuk ruas Japek kita memasang CCTV dari Km 2-72 jumlahnya sekitar 123 CCTV," ungkap Yoga.
Baca juga: KPK: Korupsi Pilihan Hidup, Hari Ini Enggak, Besok Belum Tentu
Jaksa kembali menanyakan kondisi kamera CCTV saat insiden penembakan yang menewaskan 6 anggota FPI.
Insiden itu terjadi di rest area KM 50 Cikampek.
"CCTV mulai dari pintu gerbang Karawang barat sampai rest area km 50."
"Apakah CCTV yang ada mulai dari pintu gerbang Karawang barat sampai dengan km 50, apakah kondisinya waktu itu aktif terkunci atau gimana?" Tanya jaksa.
Yoga mengatakan, saat kejadian CCTV memang dalam keadaan aktif, namun mengalami gangguan atau kerusakan, yang membuat CCTV tersebut offline dan tidak bisa menyimpan gambar di server.
Dia mengatakan, kamera CCTV itu offline sejak Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 04.40 WIB, atau sebelum insiden penembakan terjadi.
"Ada laporan bahwa CCTV dari KM 49-72 itu offline dalam hal ini, karena kami set 24 jam tampilannya hilang."
"Jadi kami ketika ada kejadian seperti itu, kita akan selalu membuat laporan kerusakan seperti itu, kami sampaikan ke vendor kami," ucap Yoga.
Yoga mengatakan belum mengetahui secara detail penyebab pasti kenapa CCTV tersebut offline.
Namun, kata dia, berdasarkan laporan, hal tersebut bisa terjadi karena terputusnya jaringan fiber optic ke server yang berada di Bekasi.
"Jadi secara pasti CCTV enggak berfungsi?" Cecar Jaksa.
"Ofline, dalam hal ini CCTV di lokasi kejadian secara sistem atau fisik on, tapi gambar tidak bisa disampaikan ke server kami di Bekasi sehingga ofline," terangnya.
Merasa tidak puas dengan jawaban tersebut, jaksa kembali menanyakan apakah ada gambar yang berhasil ditangkap oleh CCTV tersebut saat kejadian.
Menyikapi pertanyaan jaksa itu, Yoga mengatakan, saat CCTV dalam keadaan offline, maka seluruh gambar tidak bisa terekam dan tersimpan di server.
Sedangkan berdasarkan laporan dari vendor, proses perbaikan CCTV itu baru rampung pada Senin (7/12/2020) sore.
"Berarti enggak ada (gambar) yang ter-save?" Tanya jaksa.
"Betul pak, karena kami menyimpan data kami di server kami yang ada di Bekasi."
"Dan itu rekaman tadi yang direkam CCTV kami dari km 2-72 itu di antara ke server kami di Bekasi, melalui fiber optik yang ada di ruas jalan tol tersebut," jawab Yoga.
Pimpinan Jasamarga Tollroad Operator memastikan tidak ada unsur sabotase dari kejadian itu, melainkan hanya terputusnya jaringan fiber optic yang terhubung ke server.
"Apakah ditemukan adanya tanda-tanda atau bukti bahwa yang menjadi offline di KM sekian dikarenakan sabotase?" Tanya Henry Yosodiningrat, kuasa hukum terdakwa.
Menjawab pertanyaan itu, keseluruhan saksi menyatakan tidak mengetahui hal tersebut secara bergantian.
"Saya tidak tahu pak, jadi yang saya ketahui tadi saya sampaikan adalah berdasarkan laporan dari vendor kami," jawab Yoga.
"Dari laporan vendor diperoleh, ada enggak yang menyebutkan adanya indikasi sabotase?" Tanya Henry lagi.
"Tidak disampaikan dalam laporan," ucap Yoga.
Hal senada juga disampaikan Aris Wibowo, juga dari Jasamarga Tollroad Operator, saat ditanya hal serupa.
Dirinya menegaskan, gangguan yang membuat kamera CCTV tersebut offline hanya karena terputusnya jaringan fiber optic ke server.
"Sama, tidak ada, jadi saya menerima laporan dari timnya Pak Yoga tidak ada sabotase," kata Ari.
"Artinya tidak berfungsi karena ada fiber optik yang terputus?"
"Tidak disebutkan kecenderungan tanda-tanda sabotase?" Tanya Henry.
"Iya, tidak ada," jawabnya.
Pertanyaan itu juga diutarakan kepada Budi Hidayat, juga pihak dari Jasamarga Tollroad Operator.
Budi mengaku tidak menerima adanya laporan tersebut.
Bahkan dia tidak mengetahui kronologi yang terjadi saat CCTV tersebut mengalami gangguan.
"Bagaimana keterangan saudara?" Tanya Henry kepada Budi.
"Saya tidak tahu karena saya tidak menerima laporan itu," ucap Budi. (Rizki Sandi Saputra)