Berita Jakarta
Reklame Videotron di Pos Polisi Harmoni dan Lapangan Banteng Ternyata Tidak Kantongi IMB
Reklame videotron tersebut sebelumnya telah dibongkar Satpol PP DKI Jakarta atas rekomendasi dari DPMPTSP DKI Jakarta.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemasangan kembali reklame videotron di Pos Polisi Simpang Harmoni dan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat rupanya tidak mengantongi izin dari Pemprov DKI Jakarta.
Suku Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta pusat lalu meminta kepada perusahaan reklame tersebut agar menghentikan aktivitasnya.
Kepala Seksi Penindakan pada Sudin Citata Jakarta Pusat Syahruddin mengatakan, perusahaan reklame, PT Zigzag Media Kreatif belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta sebagai dasar pemasangan reklame.
Apalagi reklame videotron tersebut sebelumnya telah dibongkar Satpol PP DKI Jakarta atas rekomendasi dari DPMPTSP DKI Jakarta.
Baca juga: VIDEO : Ada Pesan Khusus Presiden Jokowi Kepada KSAD Jenderal Dudung Abdurachman
Baca juga: Legislator PDIP Minta Polisi dan BPK Ikut Selidiki Kasus Robohnya Gedung SMAN 96 Cengkareng
“Beberapa bulan lalu sudah dilakukan penertiban oleh teman-teman Satpol PP, dan kami Sudin Citata Jakpus sudah berkoordinasi dengan yang lain, ternyata IMB-nya belum ada,” ujar Syahruddin kepada wartawan pada Rabu (17/11/2021).
Syahruddin mengatakan, setelah Satpol PP membongkar reklame yang lama milik PT MIB, kemudian PT Zigzag Media Kreatif, sebagai perusahaan penyelenggara reklame terbaru melakukan pemasangan kembali reklame di Pos Polisi tanpa IMB.
Mereka mengklaim membangun reklame itu karena sudah meneken nota kesepahaman (MoU) dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terkait pendirian di tiga titik. Ketiga titik itu berada di Pos Polisi Simpang Harmoni, Pos Polisi Lapangan Banteng dan Pos Polisi Pancoran.
Baca juga: SEDIH, Korban Kebakaran di Koja Mengais Sisa Puing, Berharap Temukan Cincin Demi Menyambung Hidup
Mereka juga mengaku telah mengajukan IMB sejak Agustus 2021, namun masih menunggu keputusan dari DPMPTSP DKI Jakarta. Di sisi lain, Sudin Citata Jakarta Pusat menilai nota kesepahaman tersebut tidak berkaitan dengan izin penyelenggaraan reklame.
“MoU itu tidak ada kaitannya dengan pemerintah, karena MoU dengan Polda ya karena ada posnya di situ. Tapi yang mengeluarkan IMB kan bukan Polda, tetap pemerintah daerah,” jelas Syahruddin.
Sementara itu pemilik PT Zigzag Media Kreatif, Tubagus mengatakan, pihaknya telah mendapatkan rekomendasi dari Ditlantas Polda Metro Jaya untuk memasang reklame di tiga titik.
Baca juga: Di Samping Tempat Tidur Mendiang Ibu, Nirina Zubir Temukan Kebejatan Mantan Pengasuh
“Kami juga sudah melakukan MoU dan kami juga diizinkan merawat Pos Polisi tersebut mulai dari pemasangan AC hingga MCK. Di situlah Polda Metro menundang kami untuk bekerja sama,” kata Tubagus.
Sebelumnya, aktivitas bongkar pasang papan reklame di atas bangunan Pos Polisi (Pospol) Simpang Harmoni dan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat menuai sorotan publik.
Pasalnya baru dua bulan lalu atau 7 September silam dibongkar Satpol PP, reklame tersebut namun kini dibangun kembali.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono mengkritik adanya kejanggalan terhadap kembali berdirinya reklame tersebut. Dia meragukan, pendirian ulang reklame dapat dilakukan begitu cepat mengingat ada tahapan proses perizinan yang harus dilalui.
Baca juga: Jhoni Allen Temukan Kejanggalan soal Pemecatannya dari Demokrat Kubu AHY, Laporkan Hakim ke KY
“Masak sesaat diturunkan kemudian terpasang lagi, ini kan aneh,” kata Gembong pada Selasa (16/11/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/papan-reklame-led-yang-sudah-terpasang-di-pos-polisi-simpang-harmoni.jpg)