Buronan KPK

Pandemi Covid-19 di Indonesia Mereda, KPK Tancap Gas Lagi Buru Buronan Harun Masiku

Dengan bantuan Interpol, penyidik KPK akan mendatangi negara yang diduga kuat menjadi tempat persembunyian Harun.

Istimewa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai tancap gas memburu Harun Masiku, seiring melandainya pandemi Covid-19 di Indonesia. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai tancap gas memburu Harun Masiku, seiring melandainya pandemi Covid-19 di Indonesia.

Pemerintah sebelumnya menyebut penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia, jauh lebih kecil daripada di negara lain seperti Singapura, Thailand, hingga Australia.

"Bahwa kemudian saat ini Covid-19 sudah mereda, itu juga akan menjadi komitmen kami untuk kembali meningkatkan upaya pencarian Harun Masiku," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua Meninggal di RSPAD Gatot Soebroto

Ghufron menyebutkan, KPK akan mencari keberadaan mantan politikus PDIP itu di luar negeri.

Dengan bantuan Interpol, penyidik KPK akan mendatangi negara yang diduga kuat menjadi tempat persembunyian Harun.

"Kami sekali lagi dari awal komitmen," tegas Ghufron.

Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 29 November 2021, Level 1 Terbanyak Ada di Jawa Timur

Masyarakat juga diminta membantu KPK melaporkan keberadaan Harun.

Bantuan masyarakat dibutuhkan untuk mempercepat pencarian Harun.

"Kami berharap juga, bukan hanya media, tapi masyarakat luas, mudah-mudahan masyarakat luas memberikan kontribusi positif."

"Kalau ada info-info tentang keberadaan orang-orang, bukan hanya Harun Masiku, tapi semua orang-orang yang terdapat dalam daftar pencarian orang yang di-list oleh KPK," tutur Ghufron.

Deputi Penindakan KPK: Saya Sangat Nafsu Ingin Menangkapnya

Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengaku tahu keberadaan Harun Masiku.

Bahkan, Karyoto mengaku sangat bernafsu menangkap buronan Interpol tersebut.

"Hanya saja karena tempatnya tidak di dalam (negeri), kita mau ke sana juga bingung."

Baca juga: ISU Reshuffle Kabinet Berembus Lagi, Enam Menteri Ini Dinilai Layak Diganti

"Pandemi sudah berapa tahun."

"Saya sangat nafsu sekali ingin menangkapnya."

"Kalau dulu Pak Ketua (Firli Bahuri) sudah perintahkan, saya berangkat," ucap Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).

Baca juga: Tak Bahas Capres dengan Gerindra, Sekjen PDIP: Karena untuk Jadi Pemimpin Ada Campur Tangan Tuhan

Karyoto menyatakan sudah mendapat informasi mengenai keberadaan Harun Masiku, sebelum salah satu Kasatgas nonaktif KPK Harun Al Rasyid menyebut buronan tersebut terdeteksi berada di Indonesia.

Informasi yang diperoleh Karyoto mengenai lokasi Harun Masiku sama dengan informasi yang diterima Harun Al Rasyid.

"Memang kemarin sebenarnya sudah masuk ya."

Baca juga: Hampir Suntikkan 100 Juta Dosis, Menkes Yakin Vaksinasi Covid-19 Indonesia Bisa Susul Inggris-Turki

"Sebelum Harun Al Rasyid teriak-teriak saya tahu tempatnya."

"Saya tahu tempatnya, hampir sama informasi yang disampaikan rekan kami Harun dengan kami punya informasi sama," ungkapnya.

Namun, kata Karyoto, hingga saat ini pihaknya belum berkesempatan menangkap Harun Masiku.

Baca juga: 80,7 Juta Vaksin Covid-19 Tiba Bulan Depan, Cukup untuk Suntik 2 Juta Orang per Hari

Apalagi, saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Kesempatannya yang belum ada," ucap Karyoto.

Untuk itu, Karyoto membantah anggapan yang menyebut KPK enggan menangkap Harun Masiku.

Baca juga: Belum Semua Buruh Divaksin Covid-19, KSPI Tolak Pabrik Beroperasi Penuh Tanpa Pembatasan

"Tidak ada sama sekali mau menginikan mengitukan."

"Selama yang bersangkutan ada dan bisa dipastikan A1 keberadaannya, saya siap berangkat, kalau memang tempatnya bisa kita jangkau ya."

"Enggak etis dan enggak patut kita buka di sini."

"Kalau dia tahu kita sedang cari di mana, nanti dia geser lagi, bingung lagi kita," paparnya.

Penyidik yang Minta Red Notice Harun Masiku Tak Dipajang di Website Interpol

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Amur Chandra Juli Buana, menjelaskan alasan nama Harun Masiku tidak ada dalam situs resmi interpol, meskipun red notice sudah diterbitkan.

Amur mengakui saat mengajukan permohonan penerbitan red notice kepada markas besar Interpol di Lyon, Prancis, pihaknya memang diminta mengisi salah satu kolom permintaan, dipublikasikan atau tidak.

Dalam kasus ini, kata dia, permintaan agar red notice eks politikus PDIP itu tidak dipublikasikan di situs resmi interpol, merupakan hasil gelar perkara antara penyidik KPK, Kejaksaan, maupun internal interpol Indonesia.

Baca juga: Juliari Batubara: Hanya Majelis Hakim yang Bisa Akhiri Penderitaan Keluarga Saya

"(Yang minta tidak dipublish) penyidiknya bersama-sama kita pada saat gelar perkara."

"Jadi itu ada contengan 2 pilihan."

"Jadi sebenarnya dipublish atau tidak, tidak menjadi suatu hal krusial bagi penyidik."

Baca juga: Hampir Kehabisan Alfabet Yunani, WHO Berniat Pakai Rasi Bintang untuk Menamai Varian Covid-19

"Karena bagi kami interpol, data itu sudah tersebar ke seluruh negara," kata Amur di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).

Menurutnya, nama Harun Masiku tetap masuk dalam jaringan interpol yang disebar ke 194 negara, meskipun tidak masuk situs resmi interpol.

Dia menyebut permintaan agar nama Harun Masiku dipublish hanya memperlambat.

Baca juga: BOR Isolasi di Jakarta Turun Hingga 39 Persen, Wagub DKI: Pertanda Baik, Jangan Kendor Prokes

"Contohnya kita minta dipublish, nanti Interpol Lyon begitu tahu kita dipublish, mereka akan bertanya kembali kepada kita."

"Kenapa ini minta dipublish? Apakah ini sangat perkara yang sangat besar dan memerlukan penanganan yang segera?"

"Banyak nanti yang akan tiktoknya, akan pertanyaan yang berulang kembali dari Interpol Lyon. Sedangkan kita yang inginkan adalah percepatan," jelas Amur.

Baca juga: Perintah Pengadilan, Kejari Jaktim Perpanjang Penahanan Rizieq Shihab Hingga 7 September 2021

Tak hanya itu, kata dia, alasan nama Harun Masiku tak dipublikasikan di situs resmi interpol, lantaran ingin menjaga kerahasiaan agar tak ada kejadian yang tidak diinginkan.

"Kita inginkan adalah kerahasiaan, kalau masyarakat umum melihat itu, kita khawatirnya juga ada sesuatu hal yang bisa dibikin-bikin."

"Bisa mengambil dari website itu, kemudian bisa memanfaatkan hal-hal yang tidak diinginkan."

Baca juga: Jokowi Perintahkan Menkes Segera Siapkan Roadmap Hidup Berdampingan dengan Covid-19

"Jadi kita pilih tidak dipublish, dan itu sudah masuk dalam servernya atau komunikasinya itu 194 negara," terangnya.

Lagi pula, menurut Amur, banyak negara yang juga tidak mempublish para buronannya di situs interpol, dan hal ini tidak menjadi krusial dalam penyidikan.

"Dipublish itu hanya untuk efek orang melihat secara umum saja."

Baca juga: KPK: Biaya Perjalanan Dinas Ditanggung Pihak Penyelenggara Sudah Berjalan Sejak 2012

"Tidak ada esensi terhadap penyidikan."

"Hampir semua negara anggota interpol tidak publish tersangkanya, tapi langsung direct tersangka atau red notice ke seluruh anggota melalui jalur Lyon," paparnya.

Amur mengungkapkan, red notice Harun Masiku telah diterbitkan sejak sebulan lalu.

Baca juga: Suntikkan Vaksin Covid-19 Kosong kepada Siswa Sekolah di Pluit, Vaksinator Jadi Tersangka

Menurut Amur, pihaknya juga terus berupaya menjalin komunikasi dengan berbagai negara, untuk melacak keberadaan Harun Masiku.

"Sudah hampir sebulan lalu."

"Dan sampai saat ini kita masih komunikasi dengan beberapa negara untuk terus mendeteksi di pintu-pintu masuknya," ucap Amur.

Baca juga: Menangis Histeris, Vaksinator di Sekolah Pluit Timur Minta Maaf Suntikkan Vaksin Kosong

Amur mengungkapkan alasan red notice Harun Masiku baru diterbitkan, setelah tahunan menjadi buronan.

Dia bilang, penerbitan red notice harus berdasarkan permintaan dari penyidik.

Ia menyampaikan, penyidik KPK baru meminta penerbitan red notice Harun Masiku, sebulan yang lalu.

Baca juga: Sebelum Lalai Suntikkan Vaksin Kosong, EO Sudah Vaksinasi 599 Orang di Sekolah Tempat Dia Ditugasi

Amur tidak mengetahui alasan KPK baru meminta adanya red notice terhadap buronannya tersebut.

"Permintaan bukan kami."

"NCB interpol hanya menerima saja permintaan dari penyidik."

Baca juga: 34 Warga Cina Masuk Indonesia Saat PPKM Level 4, Ditjen Imigrasi: Mereka Punya Izin Tinggal Terbatas

"Karena ini kasus punya KPK, jadi permintaan KPK minta ke kita, kita proses," paparnya.

Setelah mendapatkan permintaan ini, kata Amur, NCB interpol baru mengirimkan hasil gelar perkara permohonan penerbitan red notice kepada markas besar interpol di Lyon, Perancis.

"Jadi (red notice terbit) sebulan lalu."

"NCB Interpol Indonesia yang memproses lalu kirim ke Lyon dan itu keluar red noticenya," ucap Amur. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved