Rabu, 13 Mei 2026

Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Libatkan 2 PPAT Jakarta Barat dan 1 Notaris Tangerang

Nirina datang untuk menanyakan kelanjutkan kasus yang menjerat mantan pengasuhnya Riri Khasmita.

Tayang:
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Desy Selviany
Selebriti Nirina Zubir di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dua orang oknum pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Jakarta Barat, dipastikan terlibat dalam pemalsuan dokumen enam bidang tanah milik keluarga selebriti Nirina Zubir senilai Rp17 Miliar.

Hal itu diungkapkan Nirina saat menyambangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Raby (17/11/2021).

Nirina datang untuk menanyakan kelanjutkan kasus yang menjerat mantan pengasuhnya Riri Khasmita.

Kata Nirina, saat ini ia sudah setengah lega karena pelaku utama pemalsuan akta tanah Riri Khasmita dan suaminya Edrianto telah ditetapkan tersangka dan ditahan kepolisian.

Namun, tiga orang lainnya yang merupakan PPAT Notaris serta oknum pejabat PPAT belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

"Dua orang ini adalah PPAT yang satu adalah Ina Rosaina dan satu lagi adalah Edwin Ridwan oknum PPAT.  Jadi dua-duanya adalah perwakilan dari Jakarta Barat," tuturnya Rabu (17/11/2021).

Sementara satu tersangka lainnya merupakan PPAT Notaris dari Tangerang bernama Farida itu PPAT.

Baca juga: Latih Respon Jajaran Hadapi Bencana, Pemprov DKI Gelar Gladi Posko dan Gladi Lapang

Baca juga: Nirina Zubir Disebut Anak Setan dan Dicaci Maki Oleh Keluarga Tersangka Kasus Mafia Tanah

Baca juga: VIDEO : Gedung SMAN 96 Jakarta Roboh, Timpa Para Pekerja

Satu dari dua pejabat PPAT Jakarta Barat Ina Rosaina dianggap selalu mangkir dalam pemeriksaan.

Dia juga merupakan Pengurus Ikatan Notaris Indonesia Jakarta Barat.

Maka dari itu ia berharap kasusnya menjadi perhatian khusus agar tak ada lagi korban lain dari oknum-oknum pejabat tersebut.

Selebriti Nirina Zubir diperiksa sebagai korban mafia tanah di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021)
Selebriti Nirina Zubir diperiksa sebagai korban mafia tanah di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021) (Warta Kota/Desy Selviany)

"Jadi istilahnya ini serius harus diperhatikan sekali posisinya, menjabat pejabat negara,"  harapnya.

Sebelumnya Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus mafia tanah yang korbannya selebriti Nirina Zubir.

Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan bahwa dari laporan Nirina Zubir pihaknya menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus mafia tanah.

"Ada lima orang tersangka dan kami sudah melakukan penahanan untuk tiga orang," ujar Petrus dalam keterangannya Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Polisi Tetapkan 5 Tersangka di Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

Baca juga: Saat Liburan Natal dan Tahun Baru, Ariza Minta Masyarakat Harus Belajar Dari Pengalaman Tahun Lalu

Baca juga: Menpan RB Tanggapi Bupati Banyumas Soal OTT KPK: Kalau Sebelum OTT Dipanggil Dulu, Ya Percuma

Menurut Petrus, total ada enam sertifikat tanah yang merupakan milik ibu Nirina, milik Nirina dan milik kakak Nirina yang akan digelapkan pelaku.

Seluruh sertifikat itu kata Petrus dipegang oleh pengasuh ibu Nirina yakni Riri Hasmita. 

Dimana pada akhirnya keenam sertifikat dipalsukan dengan bantuan sejumlah notaris yang kini sudah ditetapkan sebagi tersangka.

"Kemudian oleh Riri ini membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut dengan menggunakan figur dan bersama-sama notaris yang kami telah tetapkan tersangka. Begitu gambaran kasusnya," bebernya.

Petrus mengatakan pihaknya sudah sempat melakukan proses pemanggilan terhadap dua tersangka lainnya yang berstatus sebagai notaris.

Namun para tersangka meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Petrus menuturkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka lain,  empat sertifikat milik Nirina sudah digadaikan ke Bank sementara dua sertifikat lain sudah dijual.

Total kerugian yang dialami keluarga Nirina mencapai Rp17 Miliar.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP terkait penipuan dan pemalsuan dokumen. (Des)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved