Polisi Tetapkan 5 Tersangka di Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

Kata Petrus, total ada enam sertifikat tanah yang merupakan atas nama atau milik ibu Nirina, milik Nirina dan milik kakak Nirina.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Desy Selviany
Selebriti Nirina Zubir di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus mafia tanah yang korbannya adalah selebriti Nirina Zubir.

Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan bahwa dari laporan Nirina Zubir pihaknya menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus mafia tanah ini.

"Ada lima orang tersangka dan kami sudah melakukan penahanan untuk tiga orang," ujar Petrus dalam keterangannya Rabu (17/11/2021).

Kata Petrus, total ada enam sertifikat tanah yang merupakan atas nama atau milik ibu Nirina, milik Nirina dan milik kakak Nirina.

Seluruh sertifikat itu kata Petrus dipegang oleh pengasuh ibu Nirina yakni Riri Hasmita. 

Dimana pada akhirnya keenam sertifikat dipalsukan dengan bantuan sejumlah notaris yang kini sudah ditetapkan sebagi tersangka.

"Kemudian oleh Riri ini membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut dengan menggunakan figur dan bersama-sama notaris yang kami telah tetapkan tersangka. Begitu gambaran kasusnya," bebernya.

Petrus mengatakan pihaknya sudah sempat melakukan proses pemanggilan terhadap dua tersangka lainnya yang berstatus sebagai notaris.

Baca juga: Libas Thammasin, Jojo Sempat Kesulitan Karena AC Mati

Baca juga: Ayahanda Nirina Zubir Terkena Stroke Setelah Tahu Kabar ART Gelapkan 6 Sertifikat Tanahnya

Baca juga: Operasi Zebra 2021, Satlantas Pelabuhan Tanjung Priok Sasar Truk Parkir Liar Hingga Knalpot Bising

Namun para tersangka meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Petrus menuturkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka lain, empat sertifikat milik Nirina sudah digadaikan ke Bank sementara dua sertifikat lain sudah dijual.

Total kerugian yang dialami keluarga Nirina mencapai Rp17 Miliar.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP terkait penipuan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Des)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved