Ganjil Genap

Selama 19 Hari Penerapan Ganjil Genap Sebanyak 5.131 Kendaraan Ditilang yang Melintas di 13 Jalan

Sebanyak 5.131 kendaraan mobil di Jakarta terkena penindakan tilang ganjil genap.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota
Kebijakan perluasan ganjil genap di 13 ruas Jakarta resmi diterapkan pada Senin (25/10/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Sebanyak 5.131 kendaraan mobil di Jakarta terkena penindakan tilang ganjil genap.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengatakan bahwa seluruh kendaraan 5.131 itu terkena tilang di 13 ruas ganjil genap di Jakarta yang sudah berlaku sejak 25 Oktober 2021.

"Sampai Jumat (12/11/2021) atau selama 19 hari berlaku sudah 5.131 kendaraan roda empat terkena tilang ganjil genap," ujar Argo dihubungi Selasa (16/11/2021).

Baca juga: GANJIL Genap di 13 Ruas Jalan di DKI Jakarta Selasa 16 November 2021

Baca juga: GANJIL Genap di Wilayah DKI Jakarta Senin 15 November 2021, Simak Lokasinya di 13 Titik

Baca juga: Menunggu Kesiapan Fasilitas Transportasi Umum, Ganjil Genap di Jakarta Belum Diperluas ke 25 Kawasan

Argo menjelaskan pelanggaran ganjil genap terbanyak terjadi pada pagi hari yakni sebanyak 3.455 kendaraan roda empat.

Sementara pada sore hari total ada 1.676 selama tiga minggu terakhir.

Selain penindakan tilang, polisi juga menerapkan penindakan teguran pada kebijakan ganjil genap.

Selama tiga minggu terakhir ada 1.676 kendaraan roda empat terkena teguran karena melanggar ganjil genap.

BERITA VIDEO: Ganjil-Genap Mulai Berlaku Sore ini, Polisi Lakukan Penyekatan di Belanova Sentul City

Diketahui kebijakan perluasan ganjil genap di 13 ruas Jakarta resmi diterapkan pada 25 Oktober 2021.

Kebijakan ganjil-genap kali ini ada dua sesi dimulai sejak pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB pagi dilanjut pada pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

Kebijakan ini berlaku sejak hari Senin-Jumat. Kebijakan tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional.

Berikut 13 lokasi ganjil genap di Jakarta:

- Jl Sudirman
- Jl MH Thamrin
- Jl Rasuna Said
- Jl Fatmawati
- Jl Panglima Polim
- Jl Sisingamangaraja
- Jl MY Haryono
- Jl Gatot Subroto
- Jl S Parman
- Tomang Raya
- Jl Gunung Sahari
- Jl DI Panjaitan
- Jl Ahmad Yani

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved