Nia Daniaty jadi Penjamin dalam Surat Permohonan Tahanan Kota Olivia Nathania
Nia Daniaty siap menjadi penjamin agar Olivia Nathania bisa mendapat status tahanan kota.
Penulis: Desy Selviany |
"Kondisinya kurang sehat. Cuma tadi sudah dibawa ke Bidokes Polda Metro Jaya," kata Cut Dian.
Cut Dian nambahkan, dokter di Bidokes Polda Metro Jaya mengatakan kondisi Oi dianggap masih mampu menjalani pemeriksaan, untuk kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat pendaftaran CPNS.
"Jadi, hasilnya Oi dianggap masih cakap, jadi pemeriksaan tetap dilanjutkan," ujar Cut Dian.
Susanti Agustina, kuasa hukum Oi membenarkan kliennya dalam keadaan tidak prima dalam pemeriksaan sebagai tersangka.
"Jadi pas kami terima surat panggilan dan penetapan tersangka dua hari lalu, kami langsung sampaikan ke Oi. Dia bilang kurang sehat," kata Susanti Agustina kemarin.
Diberitakan sebelumnya, Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 dengan nomor laporan LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam kasus tersebut, Olivia Nathania dijerat dengan pasal pasal 372, pasal 378 juncto 263 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.