MUI Tolak Pandangan Jihad Semata-mata Perang dan Khilafah Satu-satunya Sistem Pemerintahan

Asrorun mengatakan, pada dasarnya sistem kepemimpinan dalam Islam bersifat dinamis sesuai kesepakatan dan pertimbangan kemaslahatan.

Editor: Yaspen Martinus
mui.or.id
Forum Ijtimak Ulama MUI meminta pemerintah dan masyarakat tidak memberikan stigma negatif terhadap makna jihad dan khilafah. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Forum Ijtimak Ulama MUI meminta pemerintah dan masyarakat tidak memberikan stigma negatif terhadap makna jihad dan khilafah.

Keputusan tersebut direkomendasikan dalam forum Ijtimak Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, sejak Selasa (9/11/2021) hingga Kamis (11/11/2021).

"Masyarakat dan pemerintah tidak memberikan stigma negatif terhadap makna jihad dan khilafah," ujar kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Jokowi: Saya Sedih, Posisi Kita Makin Dihormati oleh Negara Lain, tapi di Negara Sendiri Dikerdilkan

Asrorun mengatakan, pada dasarnya sistem kepemimpinan dalam Islam bersifat dinamis sesuai kesepakatan dan pertimbangan kemaslahatan, yang ditujukan untuk kepentingan kepentingan menjaga keluhuran agama (hirasati al-din) mengatur urusan dunia (siyasati al-duniya).

Dalam sejarah peradaban Islam, Asrorun mengungkapkan terdapat berbagai model atau sistem kenegaraan dan pemerintahan, serta mekanisme suksesi kepemimpinan yang semuanya sah secara syar’i;

"Khilafah bukan satu-satunya model/sistem kepemimpinan yang diakui dan dipraktikkan dalam Islam."

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 11 November 2021: 435 Orang Positif, 470 Pasien Sembuh, 16 Meninggal

"Dalam dunia Islam terdapat beberapa model/sistem pemerintahan seperti monarki, keemiran, kesultanan, dan republik."

"Bangsa Indonesia sepakat membentuk negara kesatuan yang berbentuk republik, sebagai ikhtiar maksimal untuk mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945," papar Asrorun.

Sementara, jihad merupakan salah satu inti ajaran dalam Islam, guna meninggikan kalimat Allah (li i’laai kalimatillah) sebagaimana telah difatwakan oleh MUI.

Baca juga: Surya Paloh: Kalau Saja Konstitusi Tidak Membatasi Masa Jabatan Presiden Hanya Dua Kali

Dalam situasi damai, kata Asrorun, implementasi makna jihad dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara dilakukan dengan upaya yang bersungguh-sungguh dan berkelanjutan, untuk menjaga dan meninggikan agama Allah dengan melakukan berbagai aktivitas kebaikan.

Sedangkan dalam situasi perang, jihad bermakna kewajiban muslim untuk mengangkat senjata guna mempertahankan kedaulatan negara;

MUI menggunakan manhaj wasathiyah (berkeadilan dan berkeseimbangan) dalam memahami makna jihad dan khilafah.

Baca juga: Legislator PDIP: Relawan Capres Aset Elektoral yang Harus Dikelola dengan Baik

"Oleh karena itu, MUI menolak pandangan yang dengan sengaja mengaburkan makna jihad dan khilafah, yang menyatakan bahwa Jihad dan khilafah bukan bagian dari Islam," tutur Asrorun.

Sebaliknya, MUI juga menolak pandangan yang memaknai jihad dengan semata-mata perang, dan khilafah sebagai satu-satunya sistem pemerintahan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
      1.
      2.
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved