MUI Rekomendasikan Masa Jabatan Presiden Tetap Dua Periode, Nilai Pilkada Lebih Besar Mafsadatnya

Memilih pemimpin (nashbu al-imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.

mui.or.id
Forum Ijtimak Ulama MUI merekomendasikan masa jabatan presiden tetap dua periode. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Forum Ijtimak Ulama MUI merekomendasikan masa jabatan presiden tetap dua periode.

Rekomendasi tersebut dipaparkan dalam forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, sejak Selasa (9/11/2021) hingga Kamis (11/11/2021).

"Pembatasan masa jabatan kepemimpinan maksimum dua kali sebagaimana diatur dalam Konstitusi dan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku."

Baca juga: Wacana Andika Perkasa Jabat Panglima TNI Hingga 2024, Legislator Golkar: Perlu Kajian Mendalam

"Wajib untuk diikuti guna mewujudkan kemaslahatan serta mencegah mafsadah," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Berikut ini hasil Ijtimak Ulama MUI terkait Pemilu dan Pemilukada:

1. Dalam masalah mu’amalah, termasuk di dalamnya masalah politik, Islam memberikan keleluasaan berdasarkan kesepakatan untuk mewujudkan kemaslahatan dan menghindari kerusakan atau bahaya (jalb al-mashalih wa dar’u al-mafasid).

Baca juga: Politisi PDIP: BUMN Terjebak Utang, Jadi Aneh Ada Menteri Tebar Video dan Foto di Layar ATM

Sepanjang kesepakatan tersebut tidak mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.

2. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama, sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.

3. Memilih pemimpin (nashbu al-imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.

Baca juga: Propam Segera Gelar Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte Usai Kasasi Ditolak MA

Oleh karena itu, keterlibatan umat Islam dalam Pemilu hukumnya wajib.

4. Pemilu dilaksanakan dengan ketentuan:

a. Dilaksanakan dengan langsung, bebas, jujur, adil, dan rahasia;

Baca juga: Kubu Moeldoko Bersyukur Uji Materi Ditolak MA, PD: Bayar Yusril Puluhan Miliar tapi Ujungnya Kalah

b. Pilihan didasarkan atas keimanan, ketaqwaan kepada Allah SWT, kejujuran, Amanah, kompetensi, dan integritas;

c. Bebas dari suap (risywah), politik uang (money politic), kecurangan (khida’), korupsi (ghulul), oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar’i.

5. Pembatasan masa jabatan kepemimpinan maksimum dua kali sebagaimana diatur dalam Konstitusi dan Ketentun Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku wajib untuk diikuti guna mewujudkan kemaslahatan serta mencegah mafsadah.

Baca juga: Peringkat Penanganan Pandemi Covid-19 Indonesia Tertinggi di ASEAN, Di Dunia Rangking 41

6. Proses pemilihan dan pengangkatan kepala daerah dapat dilakukan dengan beberapa alternatif metode yang disepakati bersama, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah yang berlaku saat ini dinilai lebih besar mafsadatnya daripada maslahatnya.

Antara lain: menajamnya konflik horizontal di tengah masyarakat, menyebabkan disharmoni, mengancam integrasi nasional, dan merusak moral akibat maraknya praktek politik uang.

Jadi Masukan untuk Pemerintah

Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan, Ijtimak Ulama Komisi Fatwa MUI merupakan forum yang strategis.

Maruf mengatakan, forum ini strategi karena melibatkan pimpinan Komisi Fatwa MUI seluruh Indonesia, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan para utusan asosiasi muslim di beberapa negara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ma'ruf dalam Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (9/11/2021).

"Nilai strategis Ijtimak Ulama ini juga terlihat dari berbagai materi yang dibahas."

"Yakni berbagai permasalahan penting dan strategis yang membutuhkan keterlibatan komisi fatwa se-Indonesia dan lembaga fatwa dari ormas-ormas Islam untuk memutuskannya," ucapnya.

Keterlibatan lembaga fatwa se-Indonesia dalam forum ini, menurut Maruf, akan berdampak luas.

Maruf mengatakan, keterlibatan berbagai lembaga fatwa tersebut akan menambah bobot dan legitimasi dari putusan yang ditetapkan.

"Saya melihat, pokok-pokok pembahasan Ijtimak’ Ulama ini masih tetap sama seperti saat saya menjadi Ketua Komisi Fatwa MUI."

"Yakni permasalahan strategis kebangsaan, permasalahan keagamaan kontemporer, dan permasalahan terkait peraturan perundang-undangan," tutur Maruf.

Rincian dari permasalahan yang dibahas pada Ijtimak’ Ulama tahun ini, kata Maruf, merupakan berbagai masalah yang memiliki urgensi dengan situasi yang dihadapi oleh umat dan bangsa saat ini.

"Keputusan Ijtimak Ulama ini akan menjadi masukan penting bagi pemerintah, legislatif, maupun yudikatif."

"Dan menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan yang diharapkan lebih membawa kemaslahatan bagi masyarakat, dan menjadi pedoman bagi Umat Islam," beber Maruf.

Maruf menilai, fatwa MUI memiliki daya terima yang tinggi di tengah masyarakat.

Bahkan, menurut Maruf, fatwa MUI turut membantu pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Termasuk dalam konteks menghadapi pandemi Covid-19, keputusan Komisi Fatwa MUI telah memberikan solusi bagi pemerintah dan Umat Islam."

"Sehingga Umat Islam tidak mengalami kebingungan maupun kesulitan," papar Maruf.

Dirinya menilai fatwa MUI menggambarkan fleksibilitas hukum Islam.

Sehingga, kata Maruf, fatwa MUI menjadi panduan bagi Umat Islam di masa pandemi Covid-19.

"Oleh karenanya, Fatwa MUI bisa menjadi panduan bagi umat Islam dalam menjalankan kehidupan keagamaannya dengan baik di saat pandemi," terang Ma'ruf.

Menurut Maruf, Komisi Fatwa MUI telah menghadirkan pandangan keagamaan yang berorientasi pada pencarian solusi terbaik terhadap permasalahan yang dihadapi Umat Islam.

"Misalnya rumusan hukum yang umumnya ditetapkan dalam kondisi dan situasi normal pada saat pandemi, dilakukan telaah ulang, serta disesuaikan dengan kondisi saat ini."

"Yang dalam fikih dianggap sebagai kondisi dan situasi darurat, atau setidaknya kondisi dan situasi keterdesakan," beber Maruf. (Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved