Ancam Sebar Data Pribadi Hingga Pembunuhan, Dua Wanita Petinggi Pinjol Ilegal Dibekuk
Keduanya diketahui sudah bekerja selama empat tahun di aplikasi pinjaman online dan sudah mendapat gaji yang cukup besar.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
Dalam sehari, kedua tersangka ini melakukan penagihan kepada 10 para peminjam uang di aplikasi onlinenya.
Keduanya dikenakan UU ITE Pasal 27 ayat 4, nomot 19 tahun 2016 tentang barang siapa tanpa hak melawan hukum, menyebarluaskan, mentransmisikan dokumen, elektronik bermuatan pemerasan dan pengancaman, ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Kami masih dalami untuk menangkap bos dari kedua tersangka ini yang ada di China, karena mereka komunikasinya menggunakan salah satu aplikasi yang langsung bisa translate dan tidak pernah bertemu secara langsung," ucapnya.
Sebelumnya, seorang wanita bernama Morin (33) melaporkan aplikasi pinjaman online ke Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (11/11/2021) lantaran mendapat ancaman fisik dan penyebaran data pribadi.
Baca juga: Walau Sudah Bangun Lima Rumah Jaga Pompa, Kawasan Kampung Pulo Masih Rawan Kebanjiran
Baca juga: Kiky Saputri Bilang Anies Baswedan Sudah Oke Bakal Di-roasting dengan Api Besar
Namun, Morin tidak menyebutkan aplikasi pinjol yang sudah membuat dirinya kesal hingga berujung laporan polisi.
Morin menceritakan, awalnya ia meminjam uang diaplikasi pinjol pada bulan Oktober 2021 lalu sebesar Rp.3 juta.
Tapi uang yang diterima oleh Morin pada saat itu hanya R. 2 Juta dan ia merasa potongan yang dilakukan pinjol tersebut terlalu besar.
"Saya juga enggak tahu bunga yang harus dibayar dalam waktu satu pekan itu berapa, karena sudah terlanjur pinjam ya sudah," ujar dia.(m26)