Ancam Sebar Data Pribadi Hingga Pembunuhan, Dua Wanita Petinggi Pinjol Ilegal Dibekuk
Keduanya diketahui sudah bekerja selama empat tahun di aplikasi pinjaman online dan sudah mendapat gaji yang cukup besar.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dua wanita pekerja di perusahaan pinjaman online (pinjol) yang diduga ilegal, yakni RA (21) dan AH (27) ditangkap Polres Metro Jakarta Barat. Keduanya diamankan karena telah melakukan pengancaman nasabah pinjol bernama Morin (33).
Keduanya diketahui sudah bekerja selama empat tahun di aplikasi pinjaman online dan sudah mendapat gaji yang cukup besar.
RA bertugas sebagai desk collection yang mengirimkan pengancaman kepada para korban setiap hari. Ia mendapat perintah untuk mengirim pengancaman kepada para korban setiap hari dari atasannya AH.
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, bahwa korban diancam bahwa data pribadi berikut foto yang dimodifikasi akan disebarkan oleh RA atas perintah AH.
"Jadi korban ini meminjam uang sebesar Rp. 3 juta, kemudian uang yang cair itu hanya Rp.2 Juta," kata Bismo, Jumat (12/11/2021).
Alasan pemotongan itu, menurut Bismo untuk membayar pajak pinjaman secara online, dengan tenggat waktu selama satu pekan harus sudah dibayarkan lunas.
Jika tidak maka pengembalian yang dibayarkan akan membengkak.
Baca juga: Sikap MUI Soal Pinjol: Ancaman Fisik dan Buka Aib Peminjam Hukumnya Haram!
Baca juga: Belajar dari Pandemi Covid-19, Indonesia Siapkan 6 Transformasi Kesehatan Hadapi Wabah di Masa Depan
Baca juga: Belajar dari Pandemi Covid-19, Indonesia Siapkan 6 Transformasi Kesehatan Hadapi Wabah di Masa Depan
Korban mengaku sudah mendapat ancaman ketika baru meminjam lima hari.
Karenaa takut dengan ancaman, korbna sempat membayar RFp3,2 Juta.
"Kemudian korban membayar uang pinjaman itu sebesar Rp, 3,2 juta," kata dia.
Tapi setelah dibayarkan, lanjut Bismo, korban masih ditagih oleh desk collection dengan ancaman pembunuhan dan juga penyebaran data pribadi.
Atas kasus itu, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Barat untuk mengungkap pinjol ilegal tersebut pada Kamis (11/11/2021).
Bismo mengaku, hasil penyelidikan ada dua tersangka dan ditangkap di lokasi berbeda, seperti AH ditangkap di Garut, Jawa Barat dan RA ditangkap di Tangerang Selatan.
Penangkapan itu dilakukan kurang dari 24 jam karena setelah menerima laporan dari korban Morin.
"Kami jerat pelaku dengan barang-barang bukti ini, tape the record alat komunikasi, Hp dan screenshot, yang bermuatan dengan pengancaman tersebut," tegas dia.