Berita Jakarta

Pemprov DKI Datangi KPK Bawa Dokumen Formula E demi Keterbukaan, M Taufik: Kami Support

Dua Pimpinan KPK periode 2011-2015, yaitu Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja turut serta mendampingi Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro.

Istimewa
MOHAMMAD Taufik, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua DPD Gerindra 

WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR -- Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto, menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan dokumen setebal sekitar 600 halaman terkait Formula E.

Sikap Pemprov DKI Jakarta ini pun mendapat dukungan dan apresiasi dari Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik.

"Bagus dong. Memang harus di respon berkaitan dengan penegakkan hukum. Datangi kasih dokumen," ucap Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/11/21).

Baca juga: KPK Awasi Penyelenggaraan Formula E, Pemprov DKI Berharap Dapat Umpan Balik Positif

Berkas tersebut merupakan himpunan dari seluruh dokumen mulai dan proses persetujuan hingga persiapan yang diperlukan KPK untuk mendapatkan informasi secara detail dan utuh mengenai Penyelenggaraan Perhelatan Event Formula E.

Dalam proses di atas, dua Pimpinan KPK periode 2011-2015, yaitu Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja turut serta mendampingi Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro.

"Jadi sudah benar. Kita support," tutup Taufik.

Sebagai informasi, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta menyerahkan seluruh dokumen rencana ajang balap Formula E pada KPK.

Baca juga: Dari Penjara, Habib Rizieq Instruksikan Para Ulama dan Simpatisan Boikot Fadil Imran dan Dudung

Dokumen setebal 600 halaman itu diserahkan oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakpro (Perseroda) Widi Amanasto pada Selasa (9/11/2021).

Kepala Inpsektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat menyatakan, pihaknya telah menyerahkan dokumen itu kepada KPK dengan lengkap.

Dokumen itu berisi tentang latar belakang digelarnya Formula, proses perencanaan hingga sampai posisi saat ini.

“Mudah-mudahan itu memberikan gambaran secara utuh bagaimana kami merencanakan untuk pelaksanaan Formula E,” ujar Syaefulloh di KPK pada Selasa (9/11/2021) siang.

Syaefulloh mengatakan, pihaknya menyerahkan dokumen secara lengkap untuk memudahkan pemeriksaan yang dilakukan KPK.

Kata dia, pemerintah daerah berkomitmen menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel

“Tentu kami akan support, Pemprov DKI betul-betul mendukung upaya yang dilakukan KPK dala mrangka pencegahan korupsi di Jakarta,” jelas Syaefulloh.

Pemprov DKI klaim bayar komitmen fee sesuai prosedur

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim telah membayarkan uang komitmen (commitment fee) ajang Formula E sesuai prosedur dan seluruh regulasi yang berlaku.

Bahkan, duit yang disetor senilai Rp 560 miliar telah melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Achmad Firdaus mengatakan, Pemprov DKI harus membayarkan commitment fee paling lambat satu tahun sebelum pelaksanaan, yaitu pada 2019.

Uang komitmen itu dibayar kepada Formula E Operations (FEO), selaku pemegang lisensi ajang balap listrik tersebut.

Kata dia, alokasi pembayaran seluruh commitment fee telah melalui pembahasan dengan DPRD DKI Jakarta dan telah disetujui alokasinya pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) 2019.

“Pembayaran termin satu commitment fee Rp 180 miliar pada Oktober 2019 melalui pinjaman jangka pendek Bank DKI yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Firdaus berdasarkan keterangannya pada Selasa (9/11/2021).

Baca juga: Jakpro dan Inspektorat DKI Serahkan Dokumen Formula E Setebal 600 Halaman kepada KPK

Baca juga: Pemprov DKI Pilih Utang Biayai Komitmen Formula E Dibanding Normalisasi Sungai

Dia menyebut, utang tersebut telah dilunasi melalui pencairan DPPA Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta pada Desember 2019. Kata dia, pemerintah telah mempertimbangkan alokasi pada rancangan kerja pemerintah daerah (RKPD).

Hal ini sebagaimana pembahasan eksekutif dengan legislatif, dari perencanaan, pembahasan hingga persetujuan menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah mengalokasikan anggaran sesuai dengan kebutuhan, seperti penanganan banjir, program kesehatan, sosial, infrastruktur, agama, hingga transportasi, termasuk ajang Formula E.

“Alokasi anggaran untuk program-program Pemprov DKI tersebut dilakukan secara terpisah dan tidak saling tumpang tindih pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD),” jelas Firdaus.

Baca juga: Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Kawal Pemeriksaan Dokumen Formula E di KPK

Baca juga: Gandeng KPK, Dirut Jakpro Harapkan Pelaksanaan Formula E Sesuai Koridor Good Corporate Governance

Menurutnya, penyelenggaraan Formula E merupakan salah satu terobosan dan pemikiran untuk mensejajarkan Jakarta sebagai host dengan kota-kota di dunia.

Acara ini akan disiarkan secara live melalui 40 media internasional dan akan disaksikan lebih dari 400 juta pemirsa dari 150 negara.

“Ajang Formula E yang semula akan dilaksanakan di Jakarta pada pada 2020 harus ditunda akibat pandemi, sehingga baru diputuskan FEO untuk dilaksanakan pada 4 Juni 2022,” ungkapnya

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved