Partai Politik

MA Tolak Uji Materi AD/ART Partai Demokrat, Yusril Ihza Mahendra: Tugas Saya Sudah Selesai

Perkara itu tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021. Pemohon adalah Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham Yasonna Laoly.

Dok pribadi
Yusril Ihza Mahendra menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak uji materi alias judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. 

Dia menilai pertimbangan tersebut masih jauh untuk dikatakan masuk area filsafat hukum dan teori ilmu hukum, untuk memahami pembentukan norma hukum secara mendalam.

Karena itu, menurut Yusril, dia dapat memahami mengapa MA sampai pada keputusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima, tanpa memandang perlu untuk memeriksa seluruh argumen yang dikemukakan dalam permohonan.

"Walaupun secara akademik putusan MA tersebut dapat diperdebatkan, namun sebagai sebuah putusan lembaga peradilan tertinggi, putusan itu final dan mengikat," bebernya.

Mantan Menteri Sekretaris Negara itu tetap menghormati putusan MA, walau tidak sependapat.

Sebab, kata dia, putusan MA terlalu singkat alias sumir untuk memutuskan sesuatu yang rumit.

"Pertimbangan hukum MA terlalu sumir dalam memutus persoalan yang sebenarnya rumit, berkaitan dengan penerapan asas-asas demokrasi dalam kehidupan partai."

"Tetapi itulah putusannya, dan apapun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati," ucap Yusril.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 9 November 2021: 434 Orang Positif, 585 Pasien Sembuh, 21 Meninggal

Yusril mengatakan, dengan adanya putusan dari MA tersebut, maka tugasnya sebagai pengacara 4 kader PD telah selesai.

Sebab, kata dia, tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah ada putusan JR oleh MA.

Kalau ada persoalan politik yang muncul sesudah putusan itu, dirinya yang bertindak sebagai advokat tidak dapat mencampuradukkan antara masalah hukum dengan masalah politik.

"Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai sesuai ketentuan UU Advokat," tegasnya. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved