Manajemen Baru Transjakarta

Yana Aditya Fokus Jalankan Tiga Program Utama untuk Meningkatkan Kinerja dan Pelayanan Transjakarta

Manajemen PT Transjakarta kini memiliki direktur utama baru yang andal, Mochammad Yana Aditya. Yana pun berkomitmen melanjutkan program yang ada.

Tribunnews.com
Mochammad Yana Adtya mengemban tugas berat sebagai Direktur Utama PT Transjakarta yang baru. 

Prasetia mengatakan, pramudi bus operator BMP dengan nomor lambung 240 yang berinisial J, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam musibah ini oleh Polisi. Pihaknya mengapresiasi polisi yang mendalami kasus ini dengan cepat.

Baca juga: Shin Tae-yong Gelar Latihan Perdana di Lapangan ABC Senayan Malam Hari

“Tersangka sudah ditetapkan dan dikarenakan kondisi tersangka telah meninggal, maka kasus ini resmi ditutup. Saya mewakili seluruh keluarga besar Transjakarta, mengucapkan turut berduka cita atas wafatnya pengemudi dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ungkapnya.

Prasetia juga turut mengapresiasi kinerja insan Tije yang telah dengan sigap hadir di lokasi untuk membantu pelanggan terimbas.

Pihaknya langsung turun ke lokasi sesaat setelah kejadian, ikut mendampingi dan memastikan semua pelanggan terimbas mendapat perawatan maksimal.

Kata dia, Transjakarta bersama operator BMP kemudian juga turut memberikan santunan kepada seluruh pelanggan terimbas.

Di luar itu, Transjakarta tetap mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah apabila tidak ada keperluan mendesak.

Baca juga: Hasil dan Catatan Statistik Tim Persija Jakarta di Seri Kedua Liga 1

Namun jika harus ke luar rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Seperti diketahui, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memberikan empat rekomendasi kepada PT Transjakarta agar kejadian maut yang menewaskan dua orang tidak terulang kembali. Pertama, petugas medis harus mengecek secara rutin kondisi para pramudi.

Rekomendasi kedua, saat proses perekrutan sopir, Transjakarta harus melakukan pengecekan kesehatan secara detil. Hal itu dilakukan untuk memastikan riwayat kesehatan yang benar dan lengkap.

Selanjutnya, rekomendasi ketiga agar Transjakarta melakukan pengecekan kesehatan secara berkala ke seluruh sopir setiap enam bulan sekali.

Rekomendasi keempat adalah membatasi laju kecepatan bus. Tidak bisa melebihi kecepatan tertentu atau terdapat tanda peringatan ketika kecepatan kendaraan melebihi batas yang ditentukan.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved