Soal HIbah Bamus Betawi Dibagi Dua, Ketua Komisi A DPRD DKI Jelaskan Segalanya Masih Bisa Berubah
Hal ini membuat Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forkabi, Abdul Ghoni, menilai bahwa Mujiono tidak memahami aturan..
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Isu pemotongan angka dana hibah untuk Bamus Betawi menjadi ramai setelah direkomendasikan oleh Komisi A DPRD DKI Jakarta.
Hal itu berawal saat Badan Kesbangpol DKI mengusulkan dana hibah untuk Bamus Betawi senilai Rp3 miliar dan Bamus Suku Betawi 1982 senilai Rp1,2 miliar dalam Rapat Kebjiakan Umum Anggaran Sementara.
Namun, kemudian Komisi A DPRD DKI merekomendasilan Bamus Betawi dan Bamus Suku Betawi masing-masing mendapat dana hibah sebesar Rp2,1 miliar agar adil.
Hal ini membuat Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forkabi, Abdul Ghoni, menilai bahwa Mujiono tidak memahami aturan.
Baca juga: Rizieq Shihab Serukan Pengikutnya Boikot Kapolda Fadil Imran dan Pangkostrad Dudung Abdurachman
"Mujiono kalau bicara harus didasarkan kajian. Jangan asal bicara tanpa dasar," kata anggota Komisi D DPRD DKI itu.
Menurut Abdul Ghoni, nama Bamus Betawi jelas-jelas tertuang dalam Bab 1 Pasal 1 Nomor 27 Perda Nomor 4 Tahun 2015 tantang Pelestarian Budaya Betawi.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa Badan Musyawarah Masyarakat Betawi yang selanjutnya disebut dengan Bamus Betawi adalah selaku organisasi induk masyarakat Betawi yang merupakan representatif untuk ditunjuk sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan seluruh kegiatan Pelestarian Kebudayaan Betawi.
"Jadi, jangan asal bagi 2, itu bukan uang dia, itu uang pemda. Betawi banyak sumbangsih untuk DKI. Apakah ada pesanan politik? Saya marah sebagai putra daerah sebelum reformasi sudah Bamus betawi sudah ada. Saya marah sama MJN," bebernya.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiono, mengatakan, rekomendasi yang diberikan adalah hasil rapat komisi.
"Itu berdasarkan pendapat dan masukan saran dari kawan-kawan lain. Itu bukan statemen pribadi saya," kata Mujiono ketika dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Atta Halilintar Memaafkan Pelaku Pencemaran Nama Baik Orang Tuanya, Cabut Laporan di Polisi
Mujiono juga menjelaskan bahwa segalanya juga masih bisa berubah.
"Itu kan yang kemarin diketuk itu baru pagu komisinya. Masih ada pembahasannya lagi nanti," ujar Mujiono.
Sehingga, kata Mujiono, angkanya masih sangat bisa berubah. "Bisa jadi angkanya kembali ke angka semula, bahkan lebih," jelas Mujiono.
Sementara itu, terkait rekomendasi penghentian hibah pada tahun 2023, Mujiono mengatakan hal itu masih sangat dinamis.
"Ini aja pagu masih sementara. dan apalagi ngomongin 2023. ngomongin 2023 itu sesuai dengan pendapat komisi. Bilamana sesuai dengan peraturan perundang-undanganan yang berlaku, maka akan kembali berupa hibah uang," tutup Mujiono.
