Selama Dua Pekan Sebanyak 3. 900 Pelanggar Ganjil Genap Ditilang
Argo menjelaskan pelanggaran terbanyak terjadi di wilayah Jakarta Timur yakni di Jalan DI Panjaitan dan Jalan Ahmad Yani.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Selama dua pekan, pelanggaran ganjil genap di 13 ruas jalan di Ibukota Jakarta mencapai 3.900 pelanggar yang ditilang.
"Dua pekan ini pelanggaran ganjil genap capai 3.900 tilang dikeluarkan, kemudian teguran 1.700an," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Selasa (9/11/2021).
Argo menjelaskan pelanggaran terbanyak terjadi di wilayah Jakarta Timur yakni di Jalan DI Panjaitan dan Jalan Ahmad Yani.
Kemudian waktu pelanggaran terbanyak terjadi di pagi hari. "Jadi misal sore 150 pelanggaran, maka pagi bisa sampai 300 dan 500 pelanggaran," jelas Argo.
Baca juga: Pelanggaran Ganjil Genap Terbanyak Ada di Jalan DI Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Fatmawati
Baca juga: Polda Metro Pasang Kamera ETLE di 65 Jalan Rawan Pungli Polantas
Kemungkinan kata Argo, pelanggaran terbanyak terjadi di pagi hari lantaran kepadatan lalu lintas memang terjadi di waktu tersebut.
"Kalau sore orang masih bisa menunggu Gage selesai, tapi kalau pagi kan buru-buru semua harus ke kantor jadi secara macet dan pelanggaran lebih banyak," jelasnya.
Seperti diketahui Kebijakan perluasan ganjil genap di 13 ruas Jakarta resmi diterapkan mulai Senin (25/10/2021).
Baca juga: 111 Ton Besi Proyek Kereta Cepat Dicuri, Polisi Selidiki Keterlibatan Orang Dalam PT Wika
"Perluasan ganjil genap di 13 Jalan Ibukota mulai berlaku sedari Senin pukul 06.00 WIB. Sejumlah personel Polantas kami kerahkan di badan-badan jalan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dihubungi Senin (25/10/2021).
Selain personel polisi, sejumlah ETLE juga disiagakan untuk melakukan tilang ganjil genap.
Kebijakan ganjil-genap kali ini dilakukan dua sesi dimulai sejak pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB pagi dilanjut pada pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
Baca juga: DKI Ubah Bantuan untuk Ormas Betawi Mulai 2023, Bukan Lagi Dana Hibah Tapi Kegiatan
Kebijakan ini berlaku sejak hari Senin-Jumat. Kebijakan tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional.
Berikut 13 lokasi ganjil genap di Jakarta:
- Jl Sudirman
- Jl MH Thamrin
- Jl Rasuna Said
- Jl Fatmawati
- Jl Panglima Polim
- Jl Sisingamangaraja
- Jl MY Haryono
- Jl Gatot Subroto
- Jl S Parman
- Tomang Raya
- Jl Gunung Sahari
- Jl DI Panjaitan
- Jl Ahmad Yani (Des)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/akbp-argo-wiyono-73454.jpg)