Senin, 13 April 2026

Polda Metro Pasang Kamera ETLE di 65 Jalan Rawan Pungli Polantas

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan ke-65 titik itu sudah disepakati bersama Pemprov DKI Jakarta.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Desy Selviany
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sebanyak 65 kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan disebar di titik-titik rawan pungutan liar (pungli) polisi lalu lintas (polantas).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan ke-65 titik itu sudah disepakati bersama Pemprov DKI Jakarta.

"Kalau titiknya sendiri sudah kami tentukan bersama Pemprov DKI Jakarta. Pemprov berencana yang bisa dianggarkan 65 titik jadi 65 kamera," jelas Argo saat dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (9/11/2021).

Nantinya kata Argo, sistem pengadaan ETLE mulai dari perencanaan, penganggaran, dan pelelangan berada di tangan Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Kritik dan Sindir Polri Soal Pungli, Mural Ini Jadi Juara I Bhayangkara Festival 2021

Baca juga: Pemilik Rumah Makan yang Dipungli Satpol PP: Saya Tak Beri Uang Agar Mereka Gak Terjerat Hukum

Sebab 65 kamera itu sifatnya hibah untuk Ditlantas Polda Metro Jaya.

Sehingga Argo belum dapat memastikan kapan waktu perluasan ETLE tersebut dilakukan.

Sementara saat ini kata Argo, pihaknya masih menggodok titik-titik yang akan dipasangi kamera ETLE.

Rencananya, bukan hanya jalan yang rawan pelanggaran saja yang akan dipasangi ETLE.

Namun juga jalan-jalan yang rawan terjadi razia liar atau pungli akan dipasangi ETLE.
"Titiknya campur-campur yang belum ada jaringan ETLE kami tetapkan. Tapi kami mau modifikasi jadi yang sekarang lebih cari lokasi polisi banyak lakukan razia misal di Jalan Layang Pesing atau di arah Jalan Tentara Pelajar, dan Jalan Kalimalang," tuturnya.

Diharapkan dengan dipasangnya ETLE, maka meminimalisir pungli karena mengurangi interaksi antara pengendara dan polisi lalu lintas. (Des)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved