Kamis, 9 April 2026

Wagub Jabar Minta Anies Kaji Mendalam Terkait Penerapan Tilang Uji Emisi

Uu Ruzhanul Ulum menyebut jika Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak bisa dilepaskan dengan Provinsi DKI Jakarta, karena masuk daerah penyangga

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum merespon terkait rencana Pemerintah DKI Jakarta yang akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi.

Uu sapaan akrab Uu Ruzhanul Ulum menyebut jika Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak bisa dilepaskan dengan Provinsi DKI Jakarta, karena masuk daerah penyangga.

Apalagi mobilitas masyarakat daerah penyangga juga cukup banyak yang menuju ke DKI.

Tentunya dengan rencana kebijakan itu, Uu menyebut mendukung apa yang dilakukan oleh DKI Jakarta terlebih untuk kebaikan terkait lingkungan hidup.

Baca juga: Wagub Jabar Janji Tindak Perusahaan Bandel yang Buang Limbah ke Sungai

Baca juga: Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 SMA di Kota Bekasi, Wagub Jabar: Tidak Ada Tanggung Jawab Sektoral

Yaitu dengan melakukan uji emisi kendaraan secara rutin, karena hal ini akan mempengaruhi kualitas udara.

"Ini adalah kebaikan. Mengikuti hal yang baik kenapa tidak," kata Uu Ruzhanul Ulum beberapa waktu lalu.

Namun, terkait sanksi tilang yang akan diterapkan. Tentunya Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan kajian mendalam terkait rencana kebijakan itu.

"Tentunya ini perlu kajian apakah Jawa Barat sudah memungkinkan untuk itu atau tidak. Nanti kembali lagi ke pak Gubernur. Tapi yang jelas pak Gubernur sudah tahu tentang itu," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan aturan tilang uji emisi dengan denda sebesar Rp 500 ribu untuk mobil dan Rp 250 untuk sepeda motor pada 13 November 2021.

Tak hanya itu, beberapa pelanggar uji emisi nantinya juga bakal mendapatkan sanksi lain.

Polisi memastikan belum menindak tilang kebijakan uji emisi gas buang yang berlaku 13 November 2021 mendatang.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengaku belum mengadakan rapat koordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait kebijakan tersebut.

"Kami tegaskan bahwa penindakan dengan tilang sampai saat ini belum kami lakukan dan kami akan koordinasikan dengan Dishub DKI Jakarta bagaimana teknis pelaksanaan," tutur Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2021).

Apalagi kata Sambodo, saat ini razia di jalan sudah tidak diperkenankan.

Sehingga mereka akan mencari formula tepat untuk teknis penindakan dari pelanggar uji emisi gas buang.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved