Senin, 13 April 2026

Pasutri Edarkan Sabu di Jonggol, Istri Dibekuk Suami Buron

Perempuan berinisial DS (35) ini kedapatan mengedarkan sabu dengan barang bukti 13,21 gram. Ia mengedarkan narkoba bersama suaminya AS

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Hironimus Rama
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago di Mako Polres Bogor 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR -- Seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, ditangkap jajaran Polres Bogor dan Ditnarkoba Polda Jabar pada 28 Oktober 2021 lalu.

Perempuan berinisial DS (35) ini kedapatan mengedarkan sabu dengan barang bukti 13,21 gram. Ia mengedarkan narkoba bersama suaminya AS yang saat ini masih buron.

"Tersangka kita tangkap di Perum Griya Marselina, Desa Sukagalih, Kecamatan Jonggol," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago di Mako Polres Bogor, Jumat (5/11/2021).

Polisi menyita 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 13,21 gram dan 1 buah timbangan digital.

Baca juga: Polda Banten Tangkap 3 Pengedar Narkotika Jenis Sabu Jaringan Lintas Daerah

Baca juga: VIDEO BNN Bakar Ratusan Kilo Sabu Hingga Bahan Tembakau Gorila

"Sabu tersebut milik tersangka dan suaminya bernama AS yang saat ini masih dalam daftar pencarian ofang (DPO) atau buron," tuturnya.

Berdasarkan pengakuannya, DS, ia baru satu bulan mengedarkan barang haram ini.

"Dia sudah dua kali mengedarkan sabu. Narkotika itu mau diedarkan di sekitar Jonggol," jelas Erdi.

Dalam menjalankan aksinya, DS menggunakan modus sistem tempel atau menyimpan sabu di suatu tempat lalu memberi petunjuk kepada pembeli melalui gambar atau peta.

"Tersangka dikenakan pasal 114, 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar," pungkas Erdi.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved