Polda Banten Tangkap 3 Pengedar Narkotika Jenis Sabu Jaringan Lintas Daerah

Aparat Direktorat Reserse narkoba Polda Banten berhasil mengamankan tiga orang pengedar narkoba jenis sabu lintas daerah.

Penulis: Gilbert Sem Sandro |
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Suasana konferensi pers penangkapan Polda Banten terhadap 3 pengedar narkotika jenis sabu jaringan lintas daerah. 

WARTAKOTALIVE.COM, Serang - Ditres narkoba Polda Banten berhasil mengamankan tiga orang pengedar narkoba jenis sabu lintas daerah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, para pelaku yang ditangkap ialah HD (34) warga Cadasari Kabupaten Pandeglang, TH alias OP (31) warga Baros Kabupaten Serang dan RMK (36) warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Dari ketiganya, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 345,16 gram yang terbagi pada lima plastik klip.

Baca juga: 1 Remaja Tewas dalam Tawuran Maut di Menteng, Para Pelakunya Teler karena Sabu

"Pada tersangka HD dan TH ditemukan barang bukti berupa empat buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 314,64 gram, sementara RMK diamankan barang bukti satu plastik klip yang didalamnya berisi sabu sebanyak 30.52 gram," ujar Kombes Pol Martri Sonny dalam konfrensi pers di Polda Banten(2/11/2021).

"Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini merupakan tindak lanjut langsung laporan masyarakat yang kami terima," sambungnya.

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, tiga tersangka yang berhasil diringkus merupakan jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang berbeda. 

Baca juga: Aparat Polres Jakarta Timur Temukan Sabu Saat Tangkap Penjambret yang Menewaskan Risty di Pulogadung

Tersangka HD dan TH merupakan kurir yang ditugaskan bandar berinisial I (DPO) untuk mengambil sabu di Jakarta.

Sedangkan RMK bertugas mengambil sabu dari seorang (DPO) berinisial LUR, untuk mengambil sabu di kawasan Cadasari, Kabupaten Pandeglang. 

"Peran tersangka yaitu TH als OP adalah penghubung kepada bandar I (DPO) dan menjadi pemberi perintah kepada HD untuk mengambil narkoba ke bandar, yang kemudian mengedarkannya di wilayah hukum Polda Banten," kata Shinto.

Shinto juga mengungkapkan, TH alias OP sudah lima kali mendapat perintah untuk mengambil barang dari I (DPO) dengan upah tiap pengambilan sekira Rp 3 juta hingga Rp 4 juta.

Kemudian HD mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1 juta setiap pengambilan barang. 

Baca juga: Bandar Sabu 46 Kilogram Belum Ajukan Banding Walau Divonis Mati Majelis Hakim PN Depok

"RMK yang berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah Banten, mendapat keuntungan dari harga jual yang lebih tinggi bila dibandingkan dengan harga jual dari bandar I (DPO)," ungkap Shinto.

Menurutnya, modus operandi para tersangka tidak mudah untuk diidentifikasi, perlu ketelitian dan keuletan dari penyidik untuk dapat mengungkap modus tersebut dan menangkap para pelakunya.

Pasalnya, para pelaku tersebut tidak diberikan akses berkomunikasi dengan bandarnya.

Selain itu, pengiriman barang pun dilakukan dengan tersembunyi.

Baca juga: Polres Jakbar Sita 22,2 Kg Sabu dan 22,3 Kg Ganja Selama 3 Bulan Terakhir

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved