Narkoba
Bandar Sabu 46 Kilogram Belum Ajukan Banding Walau Divonis Mati Majelis Hakim PN Depok
Bandar Sabu 46 Kilogram Belum Ajukan Banding Walau Divonis Mati Majelis Hakim PN Depok. Berikut Selengkapnya
Tayang:
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive.com/Vini Rizki Amelia
Kiri-kanan: Kasat Resnarkoba Polres Metro Depok AKBP Aldo Ferdian, SIK, Dandim 0508/Depok Kolonel Inf Agus Isrok Mikroj, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Wali Kota Depok Mohammad Idris, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat memerlihatkan barang bukti 258 kilogram sabu di Aula Mapolrestro Depok, Jalan Margonda Raya, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Selasa (9/2/2021).
WARTAKOTALIVE.COM, CILODONG - Walau Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok telah menjatuhkan vonis hukuman mati, Muhammad Abidin alias Neji alias Eddi Pranoto (36) terdakwa kasus narkotika jenis sabu 46 kilogram belum mengajukan banding.
Vonis tersebut tertuang dalam putusan nomor 193/Pid.sus/2021/PN Dpk yang berkiblat pada Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan Terdakwa Muhammad Abidin alias Neji alias Eddy Pranoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi penghubung dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram," ucap Darmo saat sidang di ruang sidang utama PN Depok pada Selasa (21/9/2021).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan terdakwa untuk tetap berada di tahanan sembari menanti eksekusi dilakukan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Abidin alias Neji alias Eddy Pranoto oleh karena itu dengan pidana mati. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan sampai proses eksekusi dilaksanakan," ujar Darmo.
Baca juga: Fraksi PDI Perjuangan Minta Pemkot Depok Percepat Pencairan BTT Bagi Warga Terdampak Bencana Alam
Baca juga: Budi Ungkap Detik-detik Angin Puting Beliung Terjang Villa Pertiwi, Istri-Anak Menangis Ketakutan
Masih dalam putusannya, Majelis Hakim memerintahkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan diantaranya dua buah koper warna hitam merek Polo Twin, dua unit handphone merek Xiaomi dan Nokia, satu buah timbangan warna merah cream merek KrisChef.
Lalu, satu buah tas ransel warna merah, satu buah dompet merek Biagy warna hitam yang di dalamnya terdapat satu buah kartu ATM BCA dan satu buah KTP atas nama Eddy Pranoto.
Perampasan untuk dimusnahkan juga berlaku bagi barang bukti puluhan sabu, namun demikian pemusnahan dilakukan setelah didapat hasil laboratorium.
Barang bukti sabu tersebut terurai sebanyak 21 bungkus berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,9865 gram, dan 23 bungkus dengan kode yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,4751 gram.
Baca juga: Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Manajer Holywings Kemang Telat Empat Jam
Baca juga: Kemunculannya Viral, Warkopi Tak Ada Niat Gantikan Figur Warkop DKI
"Untuk barang bukti berupa uang sesar Rp 8.500.000,- dan uang tunai sebanyak Rp 2.500.000.- dikarenakan memiliki nilai ekonomis dinyatakan, dirampas untuk negara," akunya.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa menanggapinya dengan pikir-pikir yang dijawab melalui penasehat hukumnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sabu-depok-0902.jpg)