TB Hasanuddin Bilang Ada 6 Letjen Berpotensi Jabat KSAD, tapi Cuma Dua yang Peluangnya Paling Besar

Jabatan KSAD bakal kosong usai Jenderal Andika Perkasa dicalonkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Panglima TNI.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
TB Hasanuddin, anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, menyebut ada enam perwira TNI berpangkat letnan jenderal (letjen) yang berpeluang menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). 

"Lalu, persyaratannya itu apa, tentu ya adalah perwira yang masih dinas, jadi belum pensiun ya."

"Atau perwira aktif berpangkat letnan jenderal, karena dari letjen bintang 3 menjadi bintang 4," terangnya.

14 Jenderal Bintang Tiga Berpeluang

Setelah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dicalonkan jadi Panglima TNI, sosok calon penggantinya langsung ramai diperbincangkan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, sekurangnya ada dua aturan yang turut dijadikan dasar dalam pengangkatan KSAD.

Aturan pertama adalah pasal 14 yang memuat ketentuan pengangkatan pejabat Kepala Staf Angkatan mempertimbangkan jenjang kepangkatan dan karier.

Baca juga: Kwarnas dan Adhyaksa Dault Berdamai Soal Aset Dijadikan SPBU, Bareskrim Hentikan Penyelidikan

Berikut ini bunyi pasalnya:

(1) Angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan dan berkedudukan di bawah Panglima serta bertanggung jawab kepada Panglima.

(2) Kepala Staf Angkatan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Panglima.

(3) Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dari Perwira Tinggi aktif dari angkatan yang bersangkutan dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

(4) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan keputusan Presiden.

Aturan kedua adalah Pasal 71 yang memuat ketentuan tentang usia pensiun atau masa aktif dinas keprajuritan.

Berikut ini bunyi pasalnya:

Pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 53, diatur sebagai berikut:

a. Usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI;

Baca juga: Mahfud MD: Andika Perkasa Tentara Profesional, Humanis, dan Kental dengan Kultur Indonesia

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved