Berita Nasional
Penunjukan Jenderal Andika Perkasa Timbulkan Polemik, Imparsial Ungkap 3 Masalah Krusial Ini
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mempertanyakan kriteria Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memilih Jenderal Andika Perkasa
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Langkah Presiden Jokowi yang mengusulkan Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Andika Perkasa menjadi calon tunggal sebagai panglima TNI ditanggapi beragam oleh sejumlah pihak.
Sejumlah pegiat HAM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan pun mempertanyakan kriteria Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memilih Jenderal Andika Perkasa untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI.
Salah satunya yang disampaikan peneliti Imparsial, Hussein Ahmad.
Ia mengungkapkan, setidaknya ada tiga hal krusial terkait penunjukan tersebut.
Baca juga: Besok Komisi I DPR Uji Kelayakan dan Kepatutan Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI
"Langkah Presiden RI Joko Widodo yang mengusulkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI mengandung tiga permasalahan serius," ujar Hussein Ahmad, peniliti Imparsial menanggapi Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI di Jakarta melalui keterangan tertulisnya, Kamis (4/11/2021).
Selain Imparsial, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) di antaranya, KontraS, LBH Jakarta, HRWG, Setara Institute, Public Virtue Research Institute, Amnesty International Indonesia, Inisiatif Untuk Demokrasi dan Keamanan (IDeKa), Indonesia Corruption Watch (ICW), ELSAM, PBHI Nasional, LBHM, LBH Pers, ICJR juga menyoroti penunjukkan ini.
Hussein memaparkan tiga masalah serius dengan diusulkannya Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
Baca juga: Masa Jabatan Singkat Dinilai Jadi Tantangan Jenderal Andika Perkasa Jabat Panglima TNI
Pertama, Presiden RI telah mengesampingkan pola rotasi matra yang berlaku di era Reformasi dalam regenerasi Panglima TNI sebagaimana norma yang berlaku pada Pasal 13 ayat (4) dalam Undang-Undang TNI No. 34 Tahun 2004.
Kedua, Presiden RI telah mengajukan nama yang rekam jejaknya masih perlu pengujian oleh lembaga negara yang independen di bidang hukum, HAM, dan pemberantasan korupsi.
Dalam hal ini, Komnas HAM dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketiga, perkembangan ancaman keamanan kawasan yang maritim sentris dewasa ini membutuhkan perhatian yang lebih besar di sektor kelautan.
"Jadi usulan nama KSAD Andika Perkasa sebagai Panglima TNI yang baru merupakan pilihan yang keliru karena mengabaikan pola kebijakan berbasis pendekatan rotasi. Jika merujuk pada Pasal 13 ayat (4) UU TNI, maka jabatan Panglima TNI dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan," paparnya.
Hussein menegaskan, penerapan pola rotasi akan menumbuhkan rasa kesetaraan antar-matra, kesimbangan orientasi pembangunan postur TNI, serta kesempatan yang sama bagi perwira tinggi TNI, tanpa membedakan asal matra. Hal ini juga dapat membawa dampak positif berupa penguatan soliditas internal TNI.
Baca juga: Bukan Cuma Dudung, Jenderal Bintang Tiga Ini Juga Berpeluang Jabat KSAD Gantikan Andika Perkasa
"Selain itu, pola rotasi penting dilakukan guna meredam kecemburuan yang sangat mungkin terjadi di antara prajurit akibat adanya kesan bahwa Presiden RI menganak-emaskan satu matra dalam tubuh TNI, seperti di masa Orde Baru," jelasnya.
"Pola rotasi jabatan Panglima TNI yang telah dimulai sejak awal Reformasi ini tentu perlu untuk dipertahankan, apalagi hal tersebut juga telah diamanatkan dalam UU TNI," tambahnya.