KPK Selidiki Ajang Formula E, Anggara: Buktikan Hak Interpelasi Mendesak Untuk Dilakukan
Menurutnya, penyelidikan oleh KPK justru semakin membuktikan bahwa hak interpelasi Formula E memang mendesak untuk dilakukan
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo meminta kepada semua pihak agar membuka data dan fakta dengan transparan.
Dia menyebut, ada hal-hal yang sampai sekarang belum dijelaskan dan terkesan ditutupi oleh Pemprov DKI Jakarta.
Oleh karena itu Anggara mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyelidiki rencana ajang balap Formula E pada Juni 2022.
Sebelumnya, KPK memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Achmad Firdaus pada Selasa (2/11/2021).
“Misalnya kami tidak tahu apakah commitment fee dibayarkan ke pihak yang benar, yaitu FEO (Formula E Operations) di Inggris, atau jangan-jangan dibayar ke pihak lain,” kata Anggara pada Kamis (4/11/2021).
Menurutnya, penyelidikan oleh KPK justru semakin membuktikan bahwa hak interpelasi Formula E memang mendesak untuk dilakukan.
Sayangnya, 73 anggota DPRD DKI Jakarta dari tujuh fraksi menilai memakai hak interpelasi, sehingga hanya 33 anggota dewan dari dua fraksi saja yang mendukung interpelasi.
Di sisi lain, Anggara juga mempertanyakan soal pembayaran biaya komitmen Formula E. Sebagai legislator daerah, DPRD memiliki tiga fungsi yaitu pengawasan, anggaran dan legislasi.
Baca juga: Soal Lokasi Untuk Ajang Balap Formula E, Ariza Sebut Pemprov DKI Tunggu Perwakilan FEO
“Sampai saat ini kami di DPRD belum pernah mendapatkan bukti transfer pembayaran commitment fee,” ujar Anggara dari Fraksi PSI.
Menurutnya, sebelum duduk di Parlemen Kebon Sirih, Fraksi PSI menolak kegiatan Formula E di DKI Jakarta. Alasannya karena kegiatan ini dianggap menyedot anggaran besar, namun tidak memberikan manfaat yang signifikan untuk rakyat Jakarta.
“Seiring berjalannya waktu, ternyata ada beberapa kejanggalan. Contohnya, BPK menemukan bahwa studi kelayakan Formula E tidak memasukkan biaya commitment fee ke dalam perhitungan untung-rugi.
Akibatnya Pemprov DKI harus merevisi dokumen studi kelayakan tersebut,” jelas Anggara. Kejanggalan berikutnya adalah ternyata, kata dia, Pemprov DKI melakukan negosiasi agar commitment fee yang telah dibayar Rp 560 miliar bisa dipakai untuk acara tiga tahun acara pada 2022 sampai 2024.
Pemprov DKI mengklaim bahwa acara tahun 2022 hingga 2024 tidak perlu bayar commitment fee lagi.
“Awalnya Pemprov bilang harus bayar commitment fee sekitar Rp 400 hingga 500 miliar per tahun. Lalu sekarang berubah menjadi Rp 560 miliar untuk 3 tahun,” kata Anggara dari keterangannya.
Baca juga: Tetapkan Lokasi Sirkuit, Pemprov DKI Tunggu Perwakilan Formula E
“Itu artinya, mungkin seharusnya Jakarta sejak awal memang tidak perlu bayar commitment fee. Karena itu, dengan adanya penyelidikan oleh KPK, saya minta agar jangan ada data atau fakta yang ditutup-tutupi. Buka semuanya agar seluruh warga Jakarta tahu,” ucap dia.
Seperti diketahui, KPK meminta keterangan terkait penyelenggaraan Formula E DKI Jakarta. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kegiatan itu sebagai tindak lanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat ihwal penyelenggaran Formula E di DKI Jakarta.
“Betul, KPK sedang meminta permintaan keterangan dan klarifikasi kepada beberapa pihak guna mengumpulkan bahan data dan keterangan ataupun informasi yang diperlukan oleh tim penyelidik,” ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Kamis (4/11/2021).
Namun demikian, karena masih proses awal pengumpulan bahan keterangan maka materi penyelidikan tidak bisa kami sampaikan saat ini,” ucapnya.