Ustaz di Tangerang Cabuli Anak Dibawah Umur dengan Ajak Mandi Bersama, Polisi Periksa 5 Saksi
Kompol Bonar Pakpahan mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG -- Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota memeriksa lima saksi terkait kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang ustaz di Kecamatan Pinang, Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Bonar Pakpahan mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Hingga saat ini, sebanyak lima orang saksi mata telah menjalani pemeriksaan guna mendalami kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang ustaz itu.
"Saksi yang sudah diperiksa ada lima orang, termasuk dari pihak terlapor," ujar Kompol Bonar Pakpahan kepada awak media usai menggelar konfrensi pers di Mapolrestro Tangerang Kota, Rabu(3/11/2021).
Baca juga: Ibunda Korban Pencabulan Anak SMP Tuntut Keadilan Bagi Anaknya, Kini Kasusnya Mandek di Polres Jakut
Baca juga: Waspada Predator Anak, Polsek Kembangan Sukses Ungkap Tiga Kasus Pencabulan Anak Dalam Waktu Sepekan
"Sekarang prosesnya masih tahap penyelidikan," sambungnya.
Lebih lanjut Bonar menjelaskan, untuk mengungkap kasus pencabulan, pihaknya terus bekerja lebih ekstra, guna menemukan informasi tambahan atas perlakuan tindak asusila di bawah umur itu.
Menurutnya, saksi yang diperlukan untuk mengungkap kasus pencabulan adalah pihak yang melihat peristiwa secara langsung.
"Kasus pencabulan ini agak susah memang, makanya tim kami terus bekerja lebih ekstra untuk mendapatkan informasi-informasi tambahan yang diperlukan," kata Bonar.
"Kasus pencabulan ini memerlukan saksi yang memang benar-benar melihat kejadian, selain dari pada korban," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan dua orang bocah berusia di bawah umur M (15) dan R (16) diduga telah mendapat perlakuan pelecehan dari seorang pria berinisial S yang merupakan warga Pinang, Kota Tangerang. S diketahui adalah seoranh ustaz.
Firmansyah, salah seorang paman korban mengatakan, A dan R diminta untuk mendatangi rumah S pada bulan April 2021 lalu, dengan beralasan memberikan ilmu dalam diri.
Menurutnya, S adalah salah seorang guru mengaji A dan R di salah satu majelis taklim yang berada di wilayah Pinang, Kota Tangerang.
"Awalnya itu, keponakan saya A bersama dengan R dipanggil biar ke rumah S, alasannya mau isiin ilmu," terang Firmansyah kepada Wartakotalive.com, Senin(1/11/2021) lalu.
Firmansyah menerangkan, setibanya di kediaman S, keponakannya diminta untuk membuka pakaian serta memegang kemaluan S.
"Jadi pas ponakan saya datang sendiri ke rumah dia (terlapor) ponakan saya diminta buka baju kemudian dicumbu dan diminta untuk memegang kemaluannya," lanjutnya.
Selain itu, Firmansyah menyebut A dan R diajak untuk mandi bersama dalam kondisi tubuh tanpa busana. "Dia meminta mandi kembang dengan keadaan tanpa pakai apa-apa," ucap Firmansyah.(m28)