PPKM Level 1
Status PPKM di Jakarta Jadi Level 1, Anies Apresiasi Kinerja Tim Tracer dan Vaksinasi di Ibu Kota
Seiring menurunnya angka positif Covid-19, status di Jakarta sudah menjadi PPKM Level 1.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
(1.) Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen);
(2.) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan/atau Kementerian/ Lembaga terkait;
(3.) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
(4.) Anak dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan syarat didampingi orang tua; dan
(5.) Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jum’at pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.
- Tempat Resepsi pernikahan: Dapat diadakan dengan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas ruangan, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
(1.) Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen)
(2.) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym: Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
(1.) Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen); dan
(3.) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
11. Kegiatan pada Moda Transportasi
- Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Ojek (Online dan Pangkalan): Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.