PPKM Level 1

Status PPKM di Jakarta Jadi Level 1, Anies Apresiasi Kinerja Tim Tracer dan Vaksinasi di Ibu Kota

Seiring menurunnya angka positif Covid-19, status di Jakarta sudah menjadi PPKM Level 1.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
Istimewa
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Seiring menurunnya angka positif Covid-19, status di Jakarta sudah menjadi PPKM Level 1.

Hal itu disambut baik oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Anies mengatakan bahwa turunnya PPKM di Jakarta menjadi level 1 berkat kerja keras semua pihak.

Anies menyadari, pemerintah tidak mampu menyelesaikan pandemi sendirian, melainkan harus melibatkan semua pihak termasuk pihak swasta, masyarakat dan lainnya.

"Alhamdulillah, ini patut kita syukuri, dan ini tidak lepas dari kerja kolosal kita bersama. Khususnya, saya mengapresiasi kepada tim tracer dan vaksinasi di DKI yang terus bekerja keras memastikan pandemi tetap terkendali di Jakarta, sehingga bisa mencapai level 1,” kata Anies berdasarkan keterangannya dari PPID DKI Jakarta pada Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Puan Maharani: Jakarta Kini Berada pada PPKM Level 1, Prokes Pun Harus Tetap Nomor Satu

Baca juga: Kabupaten Bekasi Masuk PPKM Level 1

Baca juga: DKI Jakarta PPKM Level 1, Wagub DKI Minta Masyarakat Tetap Patuhi Protokol Kesehatan & Jangan Lengah

Anies berujar bahwa kebijakan ini juga telah tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 1312 tahun 2021 tentang PPKM Level 1 Corona Virus Disease 2019. Kebijakan ini berlaku selama dua pekan, dari tanggal 2 November 2021 sampai 15 November 2021.

Regulasi itu juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2021.

Selain itu, penetapan level wilayah juga berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menkes RI.

Sekaligus ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis satu untuk usia 12 ke atas hingga lanjut usia.

Meski demikian, Anies mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan jangan lengah.

Masyarakat harus tetap disipilin menerapkan protokol kesehatan di setiap kegiatan, dan senantiasa menjaga kesehatan dengan menerapkan olahraga teratur serta memperhatikan pola makan yang seimbang.

“Di level 1 ini, banyak ruang publik yang sudah bisa kembali diakses, tapi jangan sampai lengah, jangan abai. Tetap jaga prokes dan jaga kesehatan. Semua harus tetap waspada, sampai kondisi dinyatakan aman. Kita berdoa, semoga wabah ini segera berakhir,” jelas Anies.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 1, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis). Hal ini dikecualikan bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved