Spa Caramel di Tebet Disegel Satpol PP, Karena Beroperasi di Masa PPKM
Hal itu dilakukan lantaran melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) karena beroperasi.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP menyegel Spa Caramel di Jalan Tebet Utara, Tebet, Jakarta Selatan. Menurut Camat Tebet, Dyan Airlangga, tempat spa tersebut telah ditutup pada Senin (1/11/2021) lalu.
Hal itu dilakukan lantaran melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) karena beroperasi.
“Kita tindak karena memang belum diperbolehkan operasi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021).
Dyan menambahkan bahwa tidak ada yang dijaring saat melakukan penyegelan di tempat spa itu.
Baca juga: Buka Melebihi Jam Operasional, Resto & Bar di Pondok Indah Disegel dan Didenda Rp 10 Juta
Baca juga: Langgar Jam Operasional PPKM Level 3, Satpol PP Jakarta Selatan Segel Lima Tempat Usaha Pariwisata
Diketahui, tempat spa tersebut pernah ditegur dan diminta untuk tidak beroperasi selama masa PPKM.
Namun, berdasarkan informasi warga, spa Caramel tetap buka hingga akhirnya Satpol PP melakukan penyegelan.
“Laporan dari masyarakat dia buka. Pernah kita tegur beberapa kali, masih buka. Akhirnya kita segel aja," kata Dyan.
Satpol PP memberikan sanksi administratif penyelenggaraan kegiatan dengan menghentikan sementara aktivitas di tempat spa itu.
Lebih lanjut, Dyan menuturkan bahwa tidak ada denda yang diberikan kepada pengelola spa Caramel.
“Hanya sementara. Nanti misal kalau sudah diperbolehkan dibuka, kita persilahkan buka. Tidak ada denda," tuturnya.
Penyegelan segala kegiatan terhitung 1 November 2021 sampai diizinkan beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku. (M31)