PPKM
Anies: Alhamdulillah, PPKM Jakarta Level Satu Berkat Kerja Kolosal, Ini yang Boleh 100 Persen
Anies Baswedan mengatakan, turunnya status PPKM Jakarta dari level 2 menjadi level satu berkat kerja kolosal semua pihak.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerintah Pusat telah menetapkan status PPKM di DKI Jakarta, turun dari level dua menjadi level satu.
Penetapan status PPKM level 2 ke level 1 itu melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2021.
Menyikapi turunnya PPKM dari level 2 ke level 1 itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, turunnya status PPKM Jakarta menjadi level satu berkat kerja kolosal semua pihak.
Mulai dari tim vaksinasi dan petugas pelacakan Covid-19 hingga disiplin masyarakat menjalani protokol kesehatan.
"Alhamdulillah, turunnya status PPKM menjadi level satu, patut kita syukuri. Ini tidak lepas dari kerja kolosal kita bersama," kata Anies Baswedan, di Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Meskipun sudah turun level, tapi Anies tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak lengah, tetap disipilin menerapkan protokol kesehatan di setiap kegiatan.
Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 15 November 2021, DKI Jakarta Terus Membaik ke Level 1
"Pada level satu ini, banyak ruang publik yang sudah bisa kembali diakses, tapi jangan sampai lengah, jangan abai. Tetap jaga prokes dan jaga kesehatan," ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat menetapkan status PPKM di DKI Jakarta, turun dari level dua menjadi level satu, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2021.
Pemerintah Pusat menurunkan status PPKM di Jakarta berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
Indikator lainnya yakni capaian vaksinasi dosis pertama minimal 70 persen, dan khususnya untuk warga lanjut usia di atas 60 tahun minimal 60 persen.
Baca juga: Rayakan Status PPKM Level 2 DKI Jakarta, Anies Ajak Pegawai Balaikota Nobar Film Nussa di Bioskop
Dengan penurunan PPKM menjadi level satu, sejumlah pelonggaran dilakukan di antaranya, kapasitas kerja dari kantor (WFO) di perusahaan sektor non-esensial dinaikkan menjadi 75 persen.
Untuk perkantoran sektor keuangan hingga 100 persen, administrasi hingga 75 persen, pasar modal juga diperkenankan 100 persen.
Kemudian perhotelan sudah sampai 100 persen untuk staf, kegiatan belajar mengajar maksimal 50 persen, kecuali Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang masih 33 persen, dan sekolah luar biasa (SLB) maksimal 62 hingga 100 persen.
Selain itu, pusat kebugaran juga dinaikkan kapasitasnya menjadi 75 persen dari sebelumnya 50 persen, untuk sektor kebutuhan sehari-hari kapasitas yang diizinkan sudah 100 persen dengan jam operasional sampai pukul 22.00 WIB.
Baca juga: 15 Taman di Jakarta Pusat Sudah Dibuka Selama PPKM Level 2, Protokol Kesehatan Tetap Diberlakukan
Begitu juga jam operasional pedagang kaki lima diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB.
Kegiatan makan minum di tempat dilonggarkan sampai 74 persen dan waktu operasional ditambah sampai jam 22.00 WIB.
Selain itu, mal diperkenankan buka hingga kapasitas 100 persen sampai pukul 22.00 WIB, anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal didampingi oleh orangtua. (Antaranews)