Penipuan PStore
Pstore Jakarta Imbau Masyarakat Lakukan Transaksi Langsung di Toko Resmi untuk Menghindari Penipuan
Pihak PStore Jakarta mengakui pemalsuan akun merek dagangnya kerap terjadi, seperti yang dilakukan pelaku berinisial AD, JB, dan SR.
Bonar datang ke Mapolrestro Jakarta Timur guna menyampaikan dirinya ditipu oleh seseorang yang mengatasnamakan Putra Siregar.
Kasus ini kemudian diselidiki oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Dari hasil penyelidikan bukti transaksi di ATM BCA Pondok Gede, didapati beberapa alat bukti.
"Dari pengembangan didapatkan nama tiga orang tersangka berinisial AD, JB dan SR. Mereka bekerja secara terpisah di beberapa kota," jelas Erwin.
Tiga pelaku tersebut memiliki perannya masing-masing. Pelaku AD dan JB bertugas menampung dan menarik uang yang ditransfer oleh korban. JB berada di Sidrap, Sulawesi.
Sementara tersangka SR berperan membuat ATM dan Simcard. Ia juga membuat akun Instagram PStore palsu.
"Kecurigaan korban timbul setelah mengklarifikasi ke toko Pstore resmi dan diketahui bahwa ini (akun) PStore palsu. Kerugian korban Rp 1,8 juta," ujar Erwin.
Dua tersangka JB dan SR telah ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Sedangkan tersangka AD masih berada di Lapas Kerobokan, Bali.
"Total kerugian diperkirakan mencapai miliaran, para tersangka sudah 2 tahun lebih beroperasi. Tapi yang dapat dibuktikan penyidik Rp 360 juta. Jadi modusnya adalah jual beli handphone melalui akun PStore yang ternyata dipalsukan," papar Erwin.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka AD kepada polisi di Lapas Kerobokan Bali, dirinya mengaku penipuan yang dilakukannya dengan modus menggunakan KTP Palsu.
"Memakai KTP palsu yang saya beli, saya gunakan secara online setelah akun itu. Jadi saya memberikan akses ke JB, akun digunakan untuk penipuan atas nama instagram PStore Jakarta," kata AD melalui rekaman video yang diputar di Mapolres Jakarta Timur.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 Jo Pasal 28 UU ITE nomer 11 tahun 2008.
"Kepada pelaku dikenakan pasal 378 Jo Pasal 28 ayat 1, Undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2008 sementara ancaman hukumannya maksimal enam tahun," pungkas Erwin.