Partai Politik

Partai Buruh Minta UMK 2022 Dinaikkan 7-10 Persen dan Guru Honorer Diangkat Jadi PNS

Partai Buruh, lanjutnya, juga ingin agar upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tetap diberlakukan, dan Undang-undang Cipta Kerja dicabut.

ISTIMEWA
Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta Presiden Jokowi menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022. 

Dia mengatakan, kini anggota Partai Buruh ada 1.000, bahkan di kota industri ada 200 ribu, di Jabodetabek ada sekitar 100 ribu.

"Alhamdulillah dari 1 bulan sebelum kongres sampai saat ini kesiapan kami sebagai berikut."

Baca juga: Agung Mozin dan Neno Warisman Mundur, Ketua Umum Partai Ummat: Itu Persoalan Kecil

"Kepengurusan di provinsi sudah 100 persen, dari Aceh hingga Papua sudah ada kepengurusan."

"Di kabupaten kota sekarang sudah ada 609 kabupaten kota, dari total 514 kabupaten kota."

"Atau sudah 80 persen rata-rata dari total jumlah kabupaten kota."

"Walaupun ada tiga provinsi yang memang belum terpenuhi 75 persen, tapi sudah 71, 72 persen. Rata-rata sudah 80 persen," terangnya.

Omnibus Law Jadi Pemicu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan latar belakang pihaknya kembali menghidupkan partai politik tersebut.

"Omnibus law-lah, UU Cipta Kerja men-trigger Partai Buruh dihidupkan kembali," ungkap Said Iqbal saat konferensi pers, Selasa (5/10/2021).

Menurut Iqbal, pengesahan Omnibus Law menjadi kekalahan telak kaum buruh memperjuangkan hak-haknya.

Baca juga: Said Iqbal Bilang Sumber Pendanaan Partai Buruh dari Iuran, Tiap Anggota Wajib Setor Rp 50 Ribu

Kelompok buruh, lanjutnya, bakal memperluas perjuangannya di parlemen.

"Di jalan tetap ada sesuai konstitusi, tapi kami ingin berjuang di parlemen," katanya.

Iqbal mengkritik sistem upah tenaga kerja yang tertuang dalam UU Cipta Kerja.

Baca juga: Azis Syamsuddin Punya Orang Dalam di KPK, Novel Baswedan: Yang Ungkap Tim Saya

Menurutnya, muatan dalam UU tersebut belum mengakomodasi hak-hak buruh.

"Bagaimana mungkin outsourcing seumur hidup?"

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved