Main Handphone Hingga Tewaskan Polantas, Sopir Truk Resmi Ditetapkan Tersangka
Dari hasil gelar perkara, CS diduga bermain handphone saat mengendarai truk sehingga kehilangan konsentrasi.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- CS, sopir truk yang menabrak polantas Iptu Dwi Setiawan di Tol Jakarta-Cikampek akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ia terancam pasal berlapis karena kedapatan bermain handphone saat tengah mengemudi, hingga truknya menyerempet motor patwal yang dikendarai Iptu Dwi Setiawan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa pihaknya telah selesai melakukan gelar perkara kasus kecelakaan tragis yang menewaskan Panit 1 Patwal Polda Metro Jaya, Iptu Dwi Setiawan, Kamis (28/10/2021).
Hasil dari gelar perkara serta pemeriksaan beberapa saksi, CS terbukti melanggar Pasal 310 ayat 4 UULAJ terkait kelalaian berlalu lintas yang akibatkan seseorang tewas.
Baca juga: Polisi Gelar Perkara Kasus Polantas Tewas Diserempet Truk di Tol Cikampek
Baca juga: Polantas Tewas Diserempet Truk di Tol Cikampek, Saat Kawal Rombongan Supervisi Polda Metro
Baca juga: Sopir Truk Yang Serempet Polantas Hingga Meninggal di Tol, Diduga Sedang Main HP
Dari hasil gelar perkara, CS diduga bermain handphone saat mengendarai truk sehingga kehilangan konsentrasi.
"Kepada pelaku kami kenakan Pasal 310 ayat 4 karena lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman enam tahun penjara," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (29/10/2021).
Kata Sambodo, apabila terbukti bermain handphone menjadi kebiasaan rutin CS saat mengendarai truk maka ia terancam pasal berlapis.
Ia terancam dikenakan Pasal 311 UU LLAJ dengan pidana tambahan satu tahun penjara.
Baca juga: Jenazah Polantas yang Meninggal Terserempet Truk di Tol Cikampek, Disemayamkan di Kalisari
Sambodo berharap, insiden ini menjadi pelajaran bagi pengemudi lainnya agar tak bermain handphone saat berkendara.
"Jadi harus fokus saat mengemudi karena bahayakan diri sendiri dan orang lain," tuturnya.
Sebelumnya anggota polisi lalu lintas terserempet truk dan tewas seketika di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 13.400 arah Bekasi. Peristiwa kecelakaan itu terjadi saat korban mengawal rombongan Polda Metro Jaya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi Kamis (28/10/2021) sekira pukul 11.30 WIB.
Saat itu Panit 1 Patwal Polda Metro Jaya Iptu Dwi Setiawan tengah mengawal rombongan tim supervisi Polda yang akan melaksanakan kegiatan di Bekasi.
Ketika itu, Dwi pun menepikan kendaraan-kendaraan termasuk truk untuk pindah lajur.
Namun, tiba-tiba sebuah truk pindah ke lajur empat sehingga mepet ke kanan jalan. Akibatnya konsentrasi Dwi terpecah dan terpepet ke pembatas jalan.
Saat terpepet, motor Dwi sempat naik ke truk tersebut dan jatuh ke jalan kemudian masuk kolong truk.
"Akibatnya korban alami luka di kepala dan meninggal dunia di tempat," ujar Argo, Kamis (28/10/2021).(Des)