Langgar Prokes, Restoran dan Kafe di Lagoa Diberi Sanksi Teguran Tertulis dan Tutup Sementara
"Dari delapan tempat usaha yang kami pantau, didapati ada dua tempat usaha yang melanggar prokes dan ketentuan jam operasional," ungkap Roslely
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dua tempat usaha di wilayah Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara mendapat sanksi teguran tertulis hingga penutupan sementara karena kedapatan melanggar aturan PPKM Level 2.
Kepala Satpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan mengatakan pada Kamis (28/10/2021) malam pihaknya melakukan kegiatan pengawasan dan penindakan ke sejumlah tempat usaha.
"Dari delapan tempat usaha yang kami pantau, didapati ada dua tempat usaha yang melanggar prokes dan ketentuan jam operasional," ungkap Roslely, Jumat (29/10/2021).
Tempat usaha pertama yang mendapat sanksi yakni restoran atau rumah makan di Jalan Labu, Kelurahan Lagoa. Karena melanggar protokol kesehatan Covid-19, rumah makan itu diberikan sanksi teguran tertulis.
Baca juga: Razia Besar-besaran, 3 Bar di PIK Terciduk Langgar PPKM
Baca juga: Dua Tempat Karaoke Sediakan Pemandu Lagu Seksi, Kedapatan Beroperasi Langgar PPKM
Sedangkan lokasi lainnya yakni kafe atau warung kopi di Jalan Mindi, Kelurahan Lagoa yang melanggar protokol kesehatan dikarenakan menimbulkan kerumunan dan melanggar jam operasional.
“Sanksi yang dikenakan pembubaran, dan juga penutupan sementara tempat usaha 1×24 jam,” tegas Roslely.
Pemberian sanksi tegas bagi pelanggar aturan, tetap diberlakukan saat PPKM Level 2. Hal itu katanya sebagai tindak lanjut pelanggaran protokol kesehatan dan jam operasional yang dilakukan pelaku usaha.
Baca juga: Empat Tempat Makan dan Kafe di Koja Langgar PPKM, Cuma Diberi Teguran Tertulis
"Kami menggunakan cara yang humanis namun apabila ditemukan pelanggaran maka tetap diberlakukan sanksi yang tegas," tuturnya.
Roslely pun harap semua pelaku usaha tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan tidak melanggar jam operasional yang ditentukan demi mencegah risiko penyebaran Covid-19. (jhs)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/tempat-usaha-di-lagoa-dapat-sanksi-teguran-tertulis-hingga-penutupan-sementara.jpg)