Tes PCR

Sekretaris Rekan Indonesia DKI Ravindra Anan Meminta Kemenkes Tinjau Ulang PCR bagi Penunggu Pasien

Kewajiban penunggu pasien untuk menjalani tes PCR Covid-19 menuai kritikan dari masyarakat.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
Kompas.com
Ilustrasi -- Covid Varian Delta Plus tak bisa dideteksi lewat tes PCR biasa 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Kewajiban penunggu pasien untuk menjalani tes PCR Covid-19 menuai kritikan dari masyarakat.

Keluarga atau kerabat harus menjalani tes PCR, agar bisa masuk ke ruang perawatan di rumah sakit pemerintah atau swasta untuk mendampingi pasien yang dirawat.

Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia DKI Jakarta menjadi pihak yang mengritik kebijakan tes PCR Covid-19 itu.

Rekan Indonesia DKI Jakarta meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk mencabut aturan soal kewajiban penunggu pasien untuk menjalani tes PCR Covid-19.

"Kemenkes harus meninjau ulang aturan tersebut," kata Sekretaris Rekan Indonesia DKI Jakarta, Ravindra Anan, berdasarkan keterangannya pada Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Wagub Ariza Nilai Turunnya Harga Tes PCR Dapat Percepat Penurunan Penyebaran Covid-19

Baca juga: Laboratorium Yang Lebihi Batas Tarif Tertinggi Tes RT-PCR Akan Dicabut Izin dan Ditutup

Baca juga: Kemenkes Ungkap Alasan Penumpang Pesawat Wajib Tunjukkan Hasil Tes PCR

Menurutnya, tes PCR tidak bisa ditanggung oleh BPJS karena tidak diperuntukkan bagi orang yang sakit.

Oleh karena itu, ketika ada yang sakit, pihak keluarga harus mengeluarkan duit sekitar sekitar Rp 450.000-Rp 600.000 untuk membayar tes PCR.

Selain itu, hasil tes PCR juga hanya berlaku 14 hari.

Jika selama 14 hari pasien masih harus dirawat, keluarga yang menunggu harus melakukan tes PCR ulang.

Sementara untuk warga DKI Jakarta, Dinas Kesehatan DKI Jakarta memiliki kebijakan penunggu pasien bisa melakukan tes PCR gratis di Puskesmas, namun hanya satu kali saja.

Untuk tes PCR selanjutnya Dinas Kesehatan DKI belum bisa menjamin pembebasan biaya tes PCR.

"Lalu bagaimana dengan warga dari daerah lain? Mereka mau tidak mau harus membayar tes PCR," ujar Ravindra.

Menurut Ravindra, seharusnya Kemenkes peka terhadap kesulitan warganya di rumah sakit.

Caranya dengan memberikan solusi agar warga dapat mengakses tes PCR secara gratis selama dibutuhkan ketika menunggu keluarganya yang dirawat inap.

Ravindra berharap, Kemenkes mencabut aturan tes PCR dan mengganti dengan swab antigen yang biayanya ditanggung oleh pemerintah.

"Tes PCR merupakan langkah untuk melakukan menentukan positif Covid-19 atau tidak, bukan digunakan sebagai skrining Covid-19," ucap Ravindra.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved