MUI Minta 2 Oknum Satpol PP Tangerang Yang Ngamar Dengan PSK Saat Razia Prostitusi, Dipecat

Perilaku tak pantas yang dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP tersebut, dinilai Bajuri, cukup mempermalukan nama Kota Tangerang

Warta Kota/ Gilbert Sem Sandro
Penggerebekan Razia Prostitusi Online yang digelar Satpol PP Kota Tangerang di kost-kostan dan hotel di kawasan Periuk, Kota Tangerang Jumat pekan lalu 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, Bajuri Khotib, meminta dua oknum Satpol PP Kota Tangerang yang kedapatan bersama wanita pekerja seks komersil (PSK) dan tanpa busana di kamar, saat menggelar razia prostitusi di kawasan Periuk, Kota Tangerang, Jumat (22/10/2021) lalu, agar diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat.

Menurutnya alasan penyamaran untuk membongkar kasus prostitusi online di sana, tidak harus dilakukan dengan bersetubuh bersama PSK.

Perilaku tak pantas yang dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP tersebut, dinilai Bajuri, cukup mempermalukan nama Kota Tangerang. 

Menurutnya, Pemkot Tangerang harus menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.

Baca juga: Razia Prostitusi, Dua Oknum Satpol PP Justru Kedapatan Tanpa Busana Bersama PSK

Baca juga: Diciduk Satpol PP Tangerang di Hotel, ABG Lulus SMA Jadi PSK: Mama Tahu Kok Kerjaan Saya

"Penegakan perda ini agak kendor, kemudian PSK merajalela. Maka kita dorong ulang di rapat kerja dan merekomendasikannya ke Pemkot Tangerang agar lebih tegas menegakkan peraturan itu," ujar Bajuri Khotib kepada awak media, Kamis (28/10/2021).

"Kalau penyamaran kan tidak perlu sampai seperti bersetubuh gitu seharusnya," sambungnya. 

Kemudian Bajuri mengatakan, oknum Satpol PP itu, seharusnya diberhentikan secara tidak hormat, sebagai bentuk tindakan tegas dari Pemkot Tangerang.

"Diberhentikan secara tidak hormat seharusnya bagus, karena ada peraturannya kan. Lagi pula oknum yang tertangkap itu justru tidak menegakkan perda," kata Bajuri.

Baca juga: VIDEO: Hotel di Ciledug Disegel Satpol PP Tangerang Karena Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Lebih lanjut Bajuri menyarankan, agar Pemkot Tangerang mengkaji ulang Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. 

Pasalnya, perkembangan teknologi saat ini membuat modus para pelaku prostitusi melakukan aksi juga semakin berkembang, seperti melalui aplikasi pesan singkat online.

"Kita sarankan agar perdanya di kaji ulang, karena modus-modus prostitusi semakin luas cakupannya seiring kemajuan teknologi saat ini," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, dua orang oknum Satpol PP Kota Tangerang kedapatan berbuat tindak asusila, saat penggerebekan berlangsung.

Kejadian tersebut bermula, saat Satpol PP Kota Tangerang menggelar razia prostitusi di kost-kostan dan hotel yang berada kawasan Periuk, Kota Tangerang, Jumat (22/10/2021) lalu.

Namun saat penggerebekan berlangsung, dua oknum Satpol PP, justru didapati sudah tidak mengenakan pakaian bersama dengan wanita pekerja seks komersial (PSK) di dalam kamar.(m28)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved