Sabtu, 18 April 2026

15 Kendaraan Umum di Kota Tangsel Lolos Uji Emisi 

Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar kegiatan uji emisi gratis bagi kendaraan roda empat. 

Warta Kota/Rizki Amana
Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan menggelar uji emisi gratis bagi kendaraan roda empat. 

WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG - Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar kegiatan uji emisi gratis bagi kendaraan roda empat. 

Kanit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Sat Lantas Polres Tangsel, Ipda Heri Sulistiono mengatakan kegiatan tersebut digelar berkat kerjasama pihaknya dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, dan Dinas Perhubungan Kota Tangsel. 

Menurutnya kegiatan tersebut tak hanya menyasar kepada kendaraan roda empat milik pribadi melainkan juga kendaraan umum. 

Baca juga: Selain Sanksi Tilang, Dishub DKI juga Mengarahkan Kendaraan tidak Lulus Uji Emisi Service ke Bengkel

"Kendaraan umum yang diperiksa tadi kurang lebih ada sekitar 15 kendaraan yang melintas di area itu. Alhamdulillah tadi lulus uji emisi semua," katanya saat ditemui di Mapolres Tangsel, Serpong, Kamis (28/10/2021).

Heri menuturkan kegiatan tersebut digelar pihaknya tanpa menjatuhkan sanksi bagi kendaraan yang memiliki batar dari kadar zat gas buang. 

Pasalnya, pihaknya hanya melakukan sosialisasi tentang pemeliharaan udara sesuai kebijakan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Baca juga: Dukung Program Langit Biru, Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur Gencarkan Uji Emisi Kendaraan

"Jadi mengurangi polusi udara biar sehat, kita juga mendukung program pemerintah sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021," ungkapnya. 

Selain itu, kegiatan tersebut digelar pihaknya pada tiga ruas jalan protokol Kota Tangsel yakni Jalan Letjen Soetopo, Jalan Sisingamangaraja, dan Jalan Boulevard Alam Sutera. 

Menurutnya kegiatan tersebut digelar pihaknya dalam rangka memberi pengetahuan kepada para pengendara terkait kadar gas buang kendaraannya baik Karbon Monoksida (CO) dan Hidrokarbon (HC). 

"Untuk kategori kendaraan tidak ada, jadi semua kendaraan yang lewat kita periksa emisinya kalau dibawah tahun 2007 itu CO 4,5 HC-nya 1200 itu dinyatakan lulus, untuk yang diatas tahun 2007 itu co nya 1,5 dan HCnya 200 itu dinyatakan lulus," pungkasnya. 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved