Virus Corona
Tolak Permintaan Tes PCR Disubsidi Pemerintah, Menkes: Harga Rp 300 Ribu Sudah Paling Murah di Dunia
Menurutnya, saat ini harga tes PCR di bandara Indonesia sudah 25 persen kuartal termurah secara global.
c. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; dan
d. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.
Terkecuali, bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
3. Pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
c. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, sserta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Sebagai daerah dengan kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Dan, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
d. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum.
Penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Serta daerah yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Dan, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
e. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota.
Dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2.