Minggu, 12 April 2026

Kecelakaan

Komisi B DPRD DKI Panggil Direksi PT Transjakarta Terkait Tabrakan Maut yang Tewaskan 3 Orang

Direksi PT Transportasi Jakarta akan dipanggil Komisi B DPRD terkait insiden tabrakan maut yang menewaskan tiga orang pada Senin (25/10/2021) kemarin.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Wartakotalive.com/Muhamad Fajar Riyandanu
Bus Transjakarta dari arah Pancoran menuju Cawang terlibat tabrakan di depan Halte Cawang Ciliwung, tepatnya di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur pada Senin (25/10/2021) sekira pukul 08.45 WIB.  

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR -- Komisi B DPRD DKI Jakarta akan memanggil Direksi PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) terkait insiden tabrakan maut yang menewaskan tiga orang pada Senin (25/10/2021) kemarin.

Direksi Transjakarta dipanggil untuk menjelaskan seputar insiden kecelakaan yang terjadi di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur.

"Kami akan memanggil managemen TJ untuk klarifikasi masalah tersebut pada Rabu (27/10/2021) pagi," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Abdul Aziz saat dikonfirmasi pada Selasa (26/10/2021).

Aziz mengatakan, pihak terkait harus memberikan tindakan tegas apabila kecelakaan itu disebabkan adanya kelalaian manusia (human error).

Pasalnya, kecelakaan tragis itu mengakibatkan hilangnya nyawa manusia hingga tiga orang sekaligus.

Meski begitu, Aziz menyebut, terjadinya kecelakaan bukan hanya disebabkan oleh pengemudi saja tapi banyak faktor lain.

Dia meminta kepada khalayak untuk bersabar menunggu menunggu investigasi dari pihak yang berwenang guna mengetahui sebabnya.

Baca juga: Kunjungi Korban Luka Kecelakaan Bus Transjakarta, Gubernur Anies Pastikan Biaya Perawatan Ditanggung

Baca juga: Transjakarta Tabrakan, DPRD Segera Evaluasi Kinerja Perusahan PT Transjakarta

"Hal ini akan kami tanyakan saat pemanggilan. Tunggu saja saja wabannya setelah klarifikasi ya," ujar Aziz.

Kata dia, Transjakarta juga harus bertanggung jawab terhadap insiden itu kepada para korban kecelakaan, dari yang terluka hingga yang meninggal dunia.

Biasanya para penumpang angkutan umum telah terlindungi asuransi kecelakaan oleh pihak terkait setelah mereka membeli tiket atau karcis.

"Transjakarta harus bertanggung jaewv sesuai aturan yang berlaku," imbuhnya.

Baca juga: Kecelakaan Dua Bus, DPRD DKI Panggil Manajemen Transjakarta dan Minta Evaluasi

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat, Nur Afni Sajim menuding kecelakaan itu dipicu oleh buruknya manajemen dalam mengawasi pihak ketiga merekrut  sopir bus.

Dia meminta kepada Transjakarta agar bertanggung jawab atas kecelakaan maut tersebut.

"Karena proses rekrutmen sopir yang tak jelas oleh pihak ketiga, Transjakarta harus mengakui, memang supirnya cenderung ugal-ugalan dan kecelakaan seperti ini bukan kejadian pertama kali dialami Transjakarta," kata Afni.

Seperti diketahui, dua armada Transjakarta milik operator Bianglala Metropolitan dengan nomor body
BMP 211 dan BMP 240 mengalami kecelakaan saat melintas di sekitar wilayah MT Haryono, Jakarta Timur. 

Baca juga: Darah Sopir Transjakarta yang Bertabrakan Diperiksa, Pastikan Tidak Mabuk atau Terpengaruh Narkoba

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved