Virus Corona

Cuma Ada Dua Klaster Penularan Covid-19 pada Pesawat di Dunia, Epidemiolog Nilai Tes PCR Tak Urgen

Penularan di dalam moda transportasi udara ini relatif kecil, dibanding transportasi darat maupun laut.

Dokumentasi Pribadi Dicky Budiman
Dicky Budiman, epidemiolog dari Griffith University, Australia, menilai wajib tes Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi penumpang pesawat, tidak urgen. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Dicky Budiman, epidemiolog dari Griffith University, Australia, menilai wajib tes Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi penumpang pesawat, tidak urgen.

Lantaran, penularan di dalam moda transportasi udara ini relatif kecil, dibanding transportasi darat maupun laut.

"Sebetulnya enggak ada urgensinya, tidak kuat, selain karena pesawat itu jauh lebih aman penularannya."

Baca juga: Jika Tak Dibatalkan, YLKI Sarankan Kebijakan Wajib Tes PCR Penumpang Pesawat Direvisi

"Sejauh ini yang tercatat dalam jurnal baru ada dua klaster Covid-19 di dalam pesawat secara global," ujarnya melalui rekaman suara yang diterima, Senin (25/10/2021).

Ia menilai, transportasi darat dan laut memiliki banyak penumpang serta waktu tempuh yang lama, jauh lebih besar risikonya daripada pesawat terbang.

"Pesawat menggunakan HEPA filter, yang sirkulasi saringan barang bisa waktu 20 kali dalam 1 jam."

Baca juga: Elektabilitas Ganjar Imbangi Prabowo, Sekjen PDIP: SBY Dulu Surveinya Juga Tinggi, tapi?

"Jadi aman pesawat, sehingga PCR ini menjadi tidak urgensi," tutur Dicky.

Ia menambahkan, kebijakan wajib PCR bagi penumpang pesawat juga tidak relevan, lantaran saat ini vaksinasi telah berjalan baik, sehingga testing dengan rapid antigen sudah cukup efektif.

"Cost-effectivenya juga terjangkau, itu saya tidak melihat urgensi PCR ini."

"Dan saya khawatir nanti orang menjadi kontraproduktif," ucapnya.

Aturan Lengkap Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran (SE) 21/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada 20 Oktober 2021 tersebut, berlaku efektif mulai 21 Oktober 2021.

Berikut ini ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved