TPST Bantar Gebang
Anies Lega Kontrak TPST Bantar Gebang Lanjut hingga Lima Tahun ke Depan
Gubernur DKI Anies Baswedan lega karena kerjasama dengan Pemkot Bekasi sukses terkait perpanjangan kontrak TPST Bantar Gebang.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pemkot Bekasi terkait Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang resmi di perpanjang.
Diketahui, perpanjangan kerja sama ini disepakati untuk lima tahun ke depan dan berakhir pada 2026.
"Ya, jadi Alhamdulillah kami baru saja menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dengan Pemerintah Kota Bekasi," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menandatangani perjanjian kerja sama dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Darah Sopir Transjakarta yang Bertabrakan Diperiksa, Pastikan Tidak Mabok atau Pengaruh Narkoba
Orang nomor satu di Ibu Kota ini menyampaikan, terkait perjanjian kerja sama langsung ditandatangani oleh dirinya sendiri dan Rahmat Effendi.
"Dan ini perpanjangan lima tahun ke depan sambil kami di Jakarta menuntaskan agenda pengolahan sampah di DKI," tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, ia bersama pihaknya bersyukur bisa memperpanjang kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang dengan Pemprov DKI Jakarta.
Pria yang akrab disapa Pepen ini menuruturkan, kerja sama bisa diperpanjang meski dalam kondisi sulit di masa pandemi Covid-19.
"Kami mampu menyelesaikan persoalan-persoalan dalam kerja sama ini dan dilakukan dengan kondisi yang sangat luar biasa," ucapnya.
Dirinya berharap perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi terkait TPST Bantargebang bisa memberikan manfaat untuk warga bekasi.
Baca juga: Ditlantas Polda Metro Jaya akan Cek Darah Sopir Bus Transjakarta untuk Memastikan Pengaruh Narkoba
"Mudah-mudahan ini memberi nilai manfaat untuk keluarga masyarakat yang ada di Kota Bekasi," tutupnya.
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi, milik Pemprov DKI Jakarta nyaris penuh.
Hal itu menjadi alasan Pemprov DKI Jakarta membangun Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSA) Tebet, Jakarta Selatan.
Meski keberadaan FPSA Tebet diklaim Pemprov DKI Jakarta ramah lingkungan, namun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta memprotes.
Alasannya, menurut Walhi Jakarta, FPSA Tebet dinilai mencemarkan udara.
Terlebih keberadaannya begitu dekat dengan permukiman warga sekitar sehingga dikhawatirkan mengganggu kesehatan masyarakat.
“FPSA Tebet merupakan upaya kami untuk mengurangi kuantitas sampah ke TPST Bantar Gebang,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin berdasarkan keterangan pers, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Pengendara Was-was saat Melintasi Jalan Gunung Sahari, Khawatir Melanggar Aturan Ganjil Genap
Syaripudin mengatakan, tumpukan sampah di TPST Bantar Gebang terus menggunung.
Bahkan per Juli 2019 tinggi gunungan sampah mencapai 43-48 meter.
Tumpukan sampah itu diprediksi terus bertambah. Sementara batas maksimal ketinggian sampah 50 meter.
FPSA Tebet bertujuan untuk mendukung optimalisasi TPST Bantar Gebang yang sedang berjalan saat ini.
Seperti PLTSa Merah Putih di TPST Bantar Ggebang dengan kapasitas 100 ton per hari.
"Landfill mining untuk pengolahan sampah lama menjadi bahan bakar dengan kapasitas rata-rata tahun 2020 sebesar 23 ton/hari, dan akan terus ditingkatkan kapasitasnya,” kata Syaripudin.
Baca juga: Cuma Ada Dua Klaster Penularan Covid-19 pada Pesawat di Dunia, Epidemiolog Nilai Tes PCR Tak Urgen
Sebagai tempat pemrosesan akhir sampah dari Ibu Kota, TPST Bantar Gebang bakal penuh dalam waktu dekat.
Oleh karena itu, pemerintah daerah membangun FPSA Tebet sehingga beban sampah yang masuk ke TPST Bantar Gebang dapat berkurang.
“Diperlukan upaya mendesak dalam mengurangi kuantitas sampah yang masuk ke TPST Bantar Gebang, salah satunya melalui pembangunan FPSA Tebet,” ujarnya.
Seperti diketahui, Walhi Jakarta menolak rencana pembangunan FPSA Tebet, Jakarta Selatan yang mampu menangani sampah sekitar 120 ton per hari.
Menurut Walhi Jakarta, FPSA Tebet tidak sesuai dengan kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga.
Direktur Eksekutif WALHI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi mengatakan, proyek tersebut juga berpotensi menambah beban pencemaran udara.
Apalagi lokasi proyek tersebut berada di area publik (taman).
Baca juga: YLKI: Harga Tes PCR Ekspres Tiga Kali Lipat Tarif Normal
"Ini berdekatan langsung dengan pemukiman, kemudian juga di tengah situasi beban pencemaran udara Jakarta yang tinggi," kata Tugabus dalam keterangan pers, Minggu (8/8/2021).
Data :
Luas Lahan TPST Bantar Gebang 110,8 hektar
- Zona I, II dan V total luas 48 hektar
- Zona III luas 20 hektar
- Zona IV luas 6,5 hektar
- Zona Kepala Burung tiga hektar