Virus Corona
Agar Kepercayaan Publik Tak Merosot, Epidemiolog Sarankan Pemerintah Subsidi Harga Tes PCR
Jika pemerintah menerapkan kewajiban tes PCR dengan alasan kesehatan, maka hal yang sama juga harus diterapkan pada semua moda transportasi.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah disarankan menurunkan harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi masyarakat.
Hal itu merespons polemik kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat di Jawa-Bali, dan daerah dengan status level PPKM 3 dan 4.
Dicky Budiman, epidemiolog dari Griffith University menilai, idealnya pengetatan testing yang diterapkan tidak memberatkan masyarakat.
Baca juga: Jokowi Lantik 17 Duta Besar, Jubir Presiden Tugas di Kazakhstan, Mantan Ketua Kadin di Amerika
"Ideal harganya turun di kisaran yang lebih terjangkau, tidak signifikan berbeda jauh dengan tes rapid antigen, menurut saya misalnya 200 ribu," kata Dicky melalui rekaman suara, Senin (25/10/2021).
Jika pemerintah menerapkan kewajiban tes PCR dengan alasan kesehatan, maka hal yang sama juga harus diterapkan pada semua moda transportasi.
Dengan demikian, perlu ada subsidi harga untuk meminimalisasi risiko penyalahgunaan wewenang dari oknum yang tak bertanggung jawab.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Bilang Kementeriannya Hadiah Negara untuk NU, Anwar Abbas: Bubarkan Saja Kemenag
"Karena yang berisiko tinggi bukan pesawat, tapi di moda transportasi darat dan laut."
"Artinya, paling besar pergerakan itu perjalanan darat jadi paling berisiko dan logika harus diterapkan. Disubsidi harganya Rp 200 ribu," usulnya.
Dokter lulusan Universitas Pandjajaran ini khawatir jika aturan wajib tes PCR tetap berlaku tanpa ada kebijakan penurunan maupun subsidi harga tes PCR, maka kepercayaan terhadap pemerintah maupun lembaga penyelenggara akan turun.
"Turun kepercayaan dari publik terhadap lembaga-lembaga penyelenggara, pemerintahan juga. Jadi ini yang terdampak," beber Dicky.
Aturan Lengkap Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran (SE) 21/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada 20 Oktober 2021 tersebut, berlaku efektif mulai 21 Oktober 2021.
Berikut ini ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M.