Luhut Lapor Polisi

Luhut Pandjaitan dan Haris Azhar Diagendakan Bertemu di Polda Metro, Besok

Mediasi dengan mempertemukan pihak Luhut dengan terlapor akan dilakukan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Desy Selviany
Direktur Eksekutif Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianti sambangi Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengagendakan mediasi terkait laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atas kasus dugaan pencemaran nama baiknya.

Mediasi dengan mempertemukan pihak Luhut dengan terlapor akan dilakukan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (25/10/2021) besok.

Juniver Girsang selaku penasihat hukum Luhut Pandjaitan menuturkan bahwa kliennya telah menerima undangan mediasi dari pihak Polda Metro Jaya. 

Nantinya, dalam mediasi pihaknya akan dipertemukan dengan terlapor yakni Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianti.

Baca juga: Haris Azhar Bantah Tudingan Soal Minta Saham Freeport ke Luhut, Berikut Fakta Sebenarnya

Baca juga: Polisi Jadwal Ulang Mediasi, Haris Azhar Belum Berencana untuk Minta Maaf ke Luhut Binsar Pandjaitan

“Iyes mas mediasi. Rencananya di Polda Metro Jaya pada 25 Oktober 2021 besok. Agenda jam 10," ujarnya, saat dihubungi, Minggu (24/10/2021).

Kendati demikian, Juniver belum dapat memastikan apakah kliennya memenuhi undangan mediasi itu atau tidak.

Apabila kliennya tidak hadir, Juniver mengatakan mediasi dapat berjalan sebagaimana mestinya.

"Lihat situasi kan tidak harus hadir, ada kuasa hukumnya," kata Juniver.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan dua pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polda Metro Jaya. 

Luhut melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianti. 

Dalam pelaporannya Luhut, mempersangkakan keduanya dengan dugaan Pasal 45 juncto Pasal 27 undang-undang ITE. 

Usai membuat laporan kepolisian, Luhut menjelaskan alasannya sampai melaporkan kedua pimpinan LSM tersebut. 

Kata Luhut, hal ini dilakukannya untuk memperbaiki nama baiknya. 

"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, jadi saya kira sudah keterlaluan," ujar Luhut di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021). 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved