Pilpres 2024
Pilpres 2024, Partai Gerindra: Dukungan Prabowo Maju Lagi sebagai Capres Datang dari 12 Provinsi
Dukungan kepada Prabowo Subianto untuk kembali maju di Pemilihan Presiden 2024 datang dari 12 Dewan Perwakilan Daerah atau provinsi.
WARTAKOTALIVE.COM, BANDUNG -- Ada yang menyebut, saat ini musim dukung-mendukung calon presiden "lahir prematur", alasannya karena pemilihan umum baru akan digelar tahun 2024.
Penyebutan istilah "lahir prematur" itu memang tidak berlebihan, karena beberapa nama tokoh yang diusung atau digadang-gadang sebagai calon presiden di 2024 itu masih menjabat di posisi strategis dan penting.
Beberapa nama yang dimaksud, di antaranya Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Sementara itu Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, dukungan kepada Prabowo Subianto untuk kembali maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024 datang dari 12 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau provinsi.
"Yang terakhir kemarin, sebelum di Jawa Barat, itu Jawa Timur, sudah ada sekitar 12 provinsi yang menyatakan meminta pak Prabowo maju sebagai presiden dari Partai Gerindra," kata Dasco di Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/10/2021).
Menurut Dasco, dengan desakan berbagai daerah itu dapat mempengaruhi langkah politik Gerindra ke depannya.
Baca juga: Pilpres 2024, Survei SMRC: PDIP Sulit Menangkan Prabowo-Puan, Ada Kecencerungan Ganjar Unggul
Baca juga: Pilpres 2024, Relawan Balad Jokowi: Tiga Nama Ini Bisa Lanjutkan Kepemimpinan Jokowi
Salah satunya dukungan dari DPD Jawa Barat juga bakal berpengaruh karena sebagai daerah dengan lumbung suara.
"Jawa Barat ini ke-12, dan tentunya sebagai daerah dengan lumbung suara, sedikit dan banyaknya akan mempengaruhi pak Prabowo untuk menyatakan sikap," kata Dasco.
Meski begitu, Dasco mengatakan, saat ini DPP Partai Gerindra belum menyatakan apapun terkait pencalonan dalam Pilpres 2024.
Namun dengan dukungan 12 itu, menurut Dasco, suatu forum untuk memutuskan calon presiden dari Gerindra tak menutup kemungkinan untuk segera digelar.
"Tadi sudah kita sampaikan, bahwa setelah aspirasi diterima dan akan diteruskan kepada Pak Prabowo," katanya.
Baca juga: Pilpres 2024, Survei IndeX: Ganjar Pranowo, Prabowo, Ridwan Kamil Masuk Tiga Besar Bursa Capres
Untuk itu, Dasco pun meminta DPD Partai Gerindra Jawa Barat yang baru mendeklarasikan dukungannya kepada Prabowo agar melakukan konsolidasi dan menjaga kekompakan.
"Dan terus dekat dengan rakyat, untuk merebut kemenangan di 2024," kata Sufmi Dasco Ahmad.
Survei Litbang Kompas: Ganjar Imbangi Elektabilitas Prabowo
Sebelumnya diberitakan, elektabilitas Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, sama kuat.
Hal itu berdasarkan survei terbaru Litbang Harian Kompas.
Dikutip dari YouTube Harian Kompas, Senin (18/10/2021), Prabowo dan Ganjar sama-sama meraih elektabilitas sebesar 13,9 persen, dalam survei calon presiden (capres) untuk Pemilu 2024.
Baca juga: Lima Pekan Beruntun Indonesia Bebas Zona Merah Covid-19, Kuning dan Oranye Berkurang
Sementara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menempati posisi ketiga dengan persentase 9,6 persen.
Peneliti utama Litbang Harian Kompas Bestian Nainggolan menyatakan, hasil survei tersebut menunjukkan tiga sosok bersaing di ketat, terutama antara Prabowo dan Ganjar.
"Tadinya berjarak cukup lebar antara Pak Ganjar dengan Pak Prabowo dan Pak Anies Baswedan."
Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 1 November 2021, Jakarta Membaik ke Level 2
"Ini menjadi semakin dekat, terutama Pak Ganjar Pranowo dan Pak Prabowo," kata Bestian.
Bestian menjelaskan elektabilitas Ganjar Pranowo yang naik signifikan dibanding pada survei sebelumnya pada April 2021.
Saat itu, Ganjar memiliki elektabilitas sebesar 7,3 persen, dan berada di posisi ketiga atau di bawah Anies Baswedan.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi Delapan, Bengkulu Sumbang Dua
"Kali ini melonjak menjadi 13,9 persen, hampir sama atau katakanlah masih dalam rentang hasil yang sama dengan Pak Prabowo Subianto," ulasnya.
Selain ketiga sosok tersebut, hasil survei Litbang Kompas juga mencatatkan tingkat elektabilitas tokoh lainnya, yakni:
- Ridwan Kamil (5,1 persen);
- Tri Rismaharini (4,9 persen);
- Sandiaga Uno (4,6 persen);
- Basuki Tjahaja Purnama (4,5 persen);
- Agus Harimurti Yudhoyono (1,9 persen);
- Mahfud MD (1,2 persen); dan
- Gatot Nurmantyo (1,1 persen).
PDIP Teratas, Demokrat Masuk Lima Besar
Hasil survei terbaru Litbang Harian Kompas menunjukkan elektabilitas PDIP masih menempati posisi pertama hingga Oktober 2021.
Tingkat elektabilitas PDIP sebesar 19,1 persen.
Di posisi kedua ada partai pimpinan Prabowo Subianto, Partai Gerindra.
Baca juga: Menkes Optimis 168 Juta Penduduk Indonesia Sudah Divaksin Covid-19 Dosis Lengkap Hingga Akhir 2021
Partai Gerindra meraih elektabilitas sebesar 8,8 persen.
Posisi ketiga ditempati Partai Golkar dengan persentase elektabilitas 7,3 persen.
Di posisi keempat ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 6,3 persen.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 19 Oktober 2021: Dosis Pertama 109.005.627, Suntikan Kedua 64.008.898
Dan posisi kelima diraih Partai Demokrat sebanyak 5,4 persen.
Survei Litbang Harian Kompas dilakukan pada 26 September hingga 9 Oktober 2021 melalui wawancara tatap muka terhadap 1,200 responden, yang dipilih secara acak di 34 provinsi di Indonesia.
Dua Opsi KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan dua opsi soal pemilu dan pilkada.
Opsi pertama, KPU mengusulkan hari pemungutan suara pemilu digelar pada 21 Februari 2024, dan pilkada 27 November 2024.
Opsi kedua, KPU usul Pemilu digelar pada 15 Mei 2024, dan pilkada pada 19 Februari 2025.
Baca juga: Tulis Surat Terbuka Lagi, Irjen Napoleon Bonaparte: Aku Bukan Koruptor!
Pramono menjelaskan, dua opsi ini dipilih setelah KPU melakukan simulasi berbagai skenario.
"KPU mengajukan dua opsi, yakni opsi I hari H Pemilu 21 Februari 2024, dan Pilkada 27 November 2024."
"Serta opsi II, yakni hari H Pemilu 15 Mei 2024 dan Pilkada 19 Februari 2025," ungkap komisioner KPU Pramono Ubaid lewat keterangan tertulis, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Usul Densus 88 Dibubarkan, Fadli Zon Dinilai Tendensius dan Provokatif
KPU tak berpatok pada tanggal, tapi yang terpenting ada kecukupan waktu pada setiap tahapan pemilihan, mulai dari proses pencalonan pilkada tak terganjal proses sengketa di MK.
Serta, tidak adanya irisan tahapan yang terlalu tebal antara pemilu dan pilkada, sehingga secara teknis bisa dilaksanakan.
Juga, pertimbangan tidak menimbulkan beban terlalu berat bagi jajaran penyelenggara di daerah.
Baca juga: Agar Tak Terbentur Ramadan, PDIP Setuju Pemilu 2024 Digelar pada 21 Februari Seperti Usulan KPU
"Jadi KPU tidak mematok harus tanggal 21 Februari serta menolak opsi lain."
"Bagi KPU, yang penting adalah kecukupan waktu masing - masing tahapan," jelasnya.
Terkait dengan usulan opsi kedua, Pramono mengatakan ada konsekuensi yang harus diberikan, yakni diperlukannya dasar hukum baru.
Baca juga: Minta 8 Orang Dalam Azis Syamsuddin Diusut, Mantan Jubir: Bekerjalah dengan Benar, Dewas KPK
Sebab, jadwal pelaksanaan pilkada telah ditentukan oleh UU Pilkada yakni pada November 2024.
"Sehubungan dengan opsi kedua ini maka berkonsekuensi pada perlunya dasar hukum baru."
"Karena mengundurkan jadwal Pilkada yang telah ditentukan oleh UU Pilkada (November 2024) ke Bulan Februari 2025," terang Pramono.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 7 Oktober 2021: Suntikan Pertama 96.492.154, Dosis Kedua 54.959.545
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, usulan tersebut ditetapkan dalam rapat internal finalisasi usul pemerintah terkait tanggal Pemilu 2024.
Baca juga: Usul Final Pemerintah Setelah Gelar Simulasi, Pemilu 2024 Digelar pada 15 Mei
Rapat itu turut dihadiri oleh Presiden, Wakil Presiden, Mensesneg, Menseskab, Mendagri, Menkeu, Menkumham, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala BIN, di Istana Merdeka, Senin (27/9/2021).
Usulan tersebut, kata Mahfud, mengerucut dari empat usul tanggal pemungutan suara pemilu presiden dan pemilu legislatif 2024 yang telah disimulasikan, yakni 24 April, 15 Mei, 8 Mei, dan 6 Mei.
Usulan tersebut, kata dia, dipilih setelah sebelumnya keempat tanggal tersebut disimulasikan dengan berbagai pertimbangan.
Baca juga: Kepala Densus 88 Ingin KKB Papua Dihadapi Pakai Pendekatan Sindrom Stockholm
Pertimbangan tersebut, kata dia, di antaranya efisiensi waktu dan biaya, termasuk kemungkinan sengketa Pilpres, putaran kedua Pilpres, serta hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional.
"Pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei."
"Tanggal 15 Mei ini adalah tanggal yang dianggap paling rasional untuk diajukan ke KPU dan DPR sebelum tanggal 7 Oktober," tutur Mahfud di kanal YouTbe Kemenko Polhukam, Senin (27/9/2021).
Baca juga: Pelaku Perjalanan dari AS dan Turki Bakal Langsung Dikarantina Begitu Tiba di Bandara
Mahfud melanjutkan, apabila nantinya tanggal tersebut telah ditetapkan KPU, maka bagi warga negara yang ingin membentuk partai baru untuk ikut Pemilu 2024, harus sudah berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM selambat-lambatnya awal November 2021.
"Kalau mendirikan partai baru sesudah itu, berarti kan kurang dari dua setengahnya tahun. Itu dilarang oleh undang undang," jelas Mahfud.
Mahfud mengatakan, jadwal resmi terkait Pemilu 2024 akan ditetapkan oleh KPU setelah mendengar usulan dari pemerintah dan DPR.
Baca juga: Ketua DPP Partai Golkar Pastikan Lodewijk Paulus Jadi Wakil Ketua DPR Gantikan Azis Syamsuddin
"Tapi nanti kita dengarkan yang dari KPU dan DPR seperti apa," cetus Mahfud.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan pada April atau Mei.
Hal itu berbeda dari usulan KPU sebelumnya, yaitu pada 21 Februari 2024.
Baca juga: PDIP Bakal Sanksi Kadernya yang Ikut-ikutan Deklarasi Capres 2024
"Kami mengusulkan agar hari pemungutan suaranya dilaksanakan pada Bulan April seperti tahun-tahun sebelumnya."
"Atau kalau masih memungkinkan, Mei 2024," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Tito menjelaskan alasan Pemilu 2024 diusulkan pada April atau Mei.
Baca juga: Pesawat Rimbun Air Jatuh di Hutan Papua, Tiga Orang Meninggal, Satu Korban Sudah Dievakuasi
Mantan Kapolri itu menyebut, jika Pemilu 2024 digelar pada Februari, akan memajukan semua tahapan sebelumnya, setidaknya pada Juni 2022.
Hal itu tentu akan berdampak pada memanasnya suhu politik nasional dan daerah yang berdampak pada aspek keamanan dan pembangunan.
"Penentuan hari pemungutan suara akan berdampak ke belakang pada penahapan."
Baca juga: Ogah Disebut Salurkan Pegawai ke BUMN, Nurul Ghufron: Sejak Kapan KPK Jadi Penyalur Tenaga Kerja?
"Ini akan berdampak pada polarisasi, stabilitas politik keamanan, eksekusi program-program pemerintah daerah dan lain-lain."
"Bukan hanya pusat, daerah juga, kan semua berdampak."
"Dengan asumsi 21 Februari, ini psikologi publik juga sudah mulai memanas."
Baca juga: Jokowi Berterima Kasih kepada Peternak Ayam yang Bentangkan Poster Keluhkan Harga Jagung Mahal
"Padahal pemerintah baru bergerak Oktober 2019, kira-kira demikian, dan di tengah ini ada pandemi lagi," papar Tito.
Sedangkan untuk Pilkada Serentak 2024, Tito menyatakan pemerintah sepakat dengan usulan KPU, yaitu digelar pada 27 November 2024.
"Kalau untuk masalah pilkada, karena memang dikunci oleh Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, harus di Bulan November 2024, maka usulan Hari Rabu 27 November kami kira enggak masalah," ucap Tito.
KPU Usulkan Pemilu 2024 Digelar pada 21 Februari
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengusulkan pemilihan umum (Pemilu) 2024 digelar pada 21 Februari.
Usulan itu disampaikan Ilham dalam webinar nasional bertopik 'Roadmap Pemilu 2024', Kamis (17/6/2021).
“Saya sampaikan ini masih belum ditetapkan sama sekali ini."
Baca juga: Disuntik Vaksin Nusantara, Adian Napitupulu: Ketampanan Tidak Berkurang Sama Sekali
"Ini belum diketok dan belum final."
"Ini adalah perhitungan KPU RI dalam menghitung persiapan-persiapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada ke depannya,” ujar Ilham.
“Kami mengusulkan dilaksanakan pada 21 Februari 2024,” jelasnya.
Baca juga: JPU Sebut Julukan Imam Besar Isapan Jempol, Rizieq Shihab: Hati-hati, Jangan Menantang Para Pecinta
Pertimbangan pertama adalah memberikan waktu yang memadai antara penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu, dengan jadwal pencalonan pemilihan (Pilkada).
“Jadi salah satu syarat pencalonan pemilihan atau pilkada adalah hasil pemilu 2024."
"Nah, kalau kita buat pada April 2024, seperti biasanya kira lakukan di tahun 2004, 2009, 2014 dan 2019, maka ini berimplikasi kepada adanya kekosongan untuk hasil pemilu 2024,” jelasnya.
Baca juga: Anggota Hingga Staf Terpapar Covid-19, Komisi VIII DPR Lakukan Lockdown, Rapat Digelar Virtual
Kedua, lanjutnya, memperhatikan beban kerja badan ad hoc pada tahapan pemilu yang beririsan dengan tahapan pilkada.
Ketiga, agar hari pemungutan suara tidak bertepatan dengan kegiatan keagamaan (Bulan Ramadan).
Pertimbangan terakhir, rekapitulasi perhitungan suara tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan atau Idulfitri.
Baca juga: Gabung Partai NasDem, Sutiyoso Langsung Jadi Anggota Dewan Pertimbangan
“Kita upayakan tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan Idulfitri.”
“Nah, ini menjadi catatan kenapa kita ingin adakan pada Bulan Februari 2024,” jelasnya.(Antaranews/Chaerul Umam)